Dinilai Beratkan Masyarakat, Mahasiswa Minta Pemkab Tulungagung Revisi Kenaikan PBB 2021

klikjatim.com

KLIKJATIM.com | Tulungagung--Sejumlah mahasiswa mendesak Pemkab Tulungagung merivisi kenaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun 2021. Sebab kenaikan tersebut dinilai mahasiswa memberatkan masyarakat.

[irp]

Baca juga: Lepas Ribuan Pelari MANTRA116 2026, Gubernur Khofifah Optimistis Jawa Timur Jadi Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Koordinator aksi, Mahda Puad Amirudin menilai, kenaikan PBB memberatkan masyarakat. Bahkan sesuai dengan data yang diyakininya, 75 persen wajib pajak di Tulungagung keberatan dengan kenaikan ini.

"Data dikami ada 75% Wajib pajak yang menolak kenaikan ini," jelasnya.

Pihaknya menuntut Pemkab Tulungagung segera merevisi kebijakan yang telah ditetapkan.

"Kalau tidak, kami akan membawa lebih banyak lagi Mahasiswa untuk menola kebijakan ini," tantang mahasiswa.

Sementara itu, Pemkab Tulungagung menyebut, sekitar 60 persen SPPT-PBB tahun 2021 telah sampai kepada wajib pajak. Sedangkan 40 persen sisanya akan dikebut pengirimannya pada bulan ini.

Hal ini disampaikan oleh Sekda Pemkab Tulungagung, Sukaji dihadapan puluhan Mahasiswa Tulungagung yang menggelar aksi damai, Senin (5/4/2021) di halaman kantor Pemkab Tulungagung.

Baca juga: Perkuat Distribusi Energi, Patra Logistik Resmi Kelola Operasional Armada SKID LPG di Jatimbalinus

"Kita percepatan penyampaiannya kepada wajib pajak dan sosialisasi juga kita tingkatkan," ujarnya.

Sukaji mengatakan, kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tahun 2021 ini memang berpengaruh pada kenaikan PBB, namun pihaknya telah menyiapkan dana stimulus untuk meringakan beban wajib pajak.

Meskipun pihaknya belum secara detail menyebut besaran anggaran stimulus yang disiapkan dan durasi pemberiannya.

"Kalau stimulus itu nanti kan menyesuaikan dan tidak akan mungkin langsung dicabut tiba tiba, saya jamin," ungkapnya.

Baca juga: Antisipasi Kecelakaan Libur Panjang, KAI Daop 9 Jember Terjunkan 17 Petugas Jaga Lintas Ekstra

Sukaji mengingatkan, pihaknya juga membuka ruang bagi wajib pajak yang keberatan dengan kenaikan tersebut.

"Silahkan yang merasa keberatan, silahkan melaporkan ke Bappenda, kami membuka ruang untuk itu," tegasnya. (mkr)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru