KLIKJATIM.Com | Surabaya - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) diwajibkan share location (Shareloc) selama libur ling weekend pekan ini. Langkah ini sejalan dengan instruksi gubernur yang melarang ASN bepergian ke luar kota.
[irp]
Baca juga: Gila, Suami di Surabaya Tega Jual Istri Seharga Rp 500 Ribu
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Kombong Pasulu.
Kombong mengatakan, para ASN diminta untuk melakukan presensi online dan share location. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur tentang larangan ke luar kota.
"Ini akan dilakukan absen. Karena Pemprov Jatim sudah memakai e-presensi, dan kita juga tetap meminta mereka untuk share location," kata Kombong kepada media, Jumat, 2 April 2021.
Baca juga: TTL Berbagi Kebahagiaan Ramadhan bersama 141 Anak Yatim
Para ASN Pemprov Jatim, kata Kombong, diwajibkan untuk melaporkan keberadaannya melalui live share location, selama delapan jam. Sehingga nantinya, pengawas bisa mengetahui pergerakan mereka.
Ketentuan live share location selama libur, lanjut dia, tidak hanya diberlakukan kali ini saja. Namun juga sempat diterapkan pada momen libur panjang selama pandemi Covid-19 sebelumnya.
"Dari beberapa kegiatan yang kami lakukan, teman-teman ASN Jatim tidak ada yang melanggar dari SE. Jadi semua dalam koridor," jelasnya.
Perlu diketahui, presensi dan live share location tersebut dilakukan sebanyak dua kali, sesuai jam kerja masuk dan pulang. Absen ini wajib dilakukan mulai tanggal 2 sampai 4 April 2021. (hen)
Editor : Redaksi