Terbongkar, Napi Lapas Ponorogo Pesan Sabu Lewat Telepon Fasilitas Rutan

klikjatim.com
Anggota Sat Narkoba geledah blok FK di Rutan Klas 2b Ponorogo. (ist)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Sat Resnarkoba Polres Ponorogo memastikan terjadinya penyelundupan sabu ke Rutan Klas 2b Ponorogo. Barang haram yang akhirnya terbongkar tersebut dipesan oleh seorang narapidana (napi) pindahan dari Rutan Madaeng kasus narkoba, FK.  

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Sudah kami pastikan ke Polda. Total ada 2.78 gram yang diselundupkan itu. Jika dirupiahkan Rp 3 juta kurang. Satu gramnya Rp 1 juta," ujar Kasat Narkoba, AKP Denny Fachrudianto, Rabu (31/3/2021). 

Dari tes urine tersangka (napi, red) FK juga menunjukkan hasil positif. "Hasilnya positif sabu-sabu, hasil urine tersangka FK positif," tambah mantan Kapolsek Pulung. 

FK pun tidak bisa mengelak lagi. Sesuai hasil pemeriksaan, ia (FK) mengaku dapat memesan sabu-sabu melalui sambungan telepon yang disediakan pihak rumah tahanan (rutan) Ponorogo.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

"Kan di Rutan Ponorogo ada semacam wartel. Nah, pelaku memesan ke temannya yang ada di Surabaya," ungkapnya.

Selanjutnya, polisi juga melakukan penggeledahan di blok yang dihuni FK. Adapun pengakuan FK, sabu tersebut hendak dipakai sendiri. 

"Kami menggeledah di blok FK tidak ditemukan alat maupun barang bukti lain," paparnya.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Deni menambahkan, FK merupakan napi kasus narkoba dengan vonis hukuman pidana 4 tahun. Ia baru menjalani masa hukuman 2 tahun penjara dan dipindah ke Rutan Ponorogo.

"FK dijerat dengan pasal 112, 114 UU Nomor 35 ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru