Narkoba Senilai Rp 500 Juta Diamankan Satreskoba Polres Mojokerto

klikjatim.com
Ilustrasi barang bukti narkoba

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Barang bukti narkoba senilai Rp 544 juta disita Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota dari 35 pelaku pengedar. Narkoba yang disita meluputi 418,57 gram sabu, dan 45.075 butir pil dobel L.

[irp]

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

AKBP Deddy Supriadi, Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota telah melakukan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 26 kali dengan jumlah tersangka 35 orang. Mereka adalah pengedar dan pemakai yang diamankan dalam dua bulan terakhir.

”Pengungkapan ini dilakukan secara simultan dengan melakukan pelacakan terhadap bandar-bandar yang telah tertangkap. Kemudian diketahui antar bandar ini tidak mempunyai hubungan satu sama lainnya,” ungkapnya.

Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah

Baca juga: Sosok Wanita Misterius Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas Mojokerto, Ini Ciri-cirinya

Kapolres mengatakan, dari tangan para tersangka, setidaknya petugas mengamankan sebanyak 418, 57 gram sabu-sabu senilai lebih dari Rp 544 juta, juga menyita sedikitnya 45.075 butir pil dobel L dengan nilai Rp 112 juta lebih.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 136 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (ris)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru