KLIKJATIM.Com | Gresik — Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Gresik. Diduga pelakunya adalah seorang emak-emak asal Jalan Gubernur Suryo 7/17 RT 002 RW 003, Kelurahan Tlogopojok, berinisial SW (35).
[irp]
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Dan saat ini kasusnya dilaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan polisi nomor TBL-B/136/III/RES.1. 24./2021/RESKRIM/SPKT Polres Gresik disebutkan, atas nama Ernawati asal Jalan Gubernur Suryo 5B/56 RT 001 RW 002 Kelurahan Tlogopojok Kecamatan/Kabupaten Gresik melaporkan SW warga setempat.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
Informasi yang dihimpun, insiden dugaan pemukulan ini terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, pada Rabu (24/3/2021) di gang 5E RT 003 RW 001 Kelurahan Tlogopojok Kecamatan/Kabupaten Gresik. Pada saat itu korban dan terlapor sedang bermain di gang perkampungan.
Kemudian terlapor mengetahui putrinya bertengkar dengan korban, lalu tidak terima. Terlapor disebutkan langsung memukul korban dua kali dari belakang dan depan. Bahkan peristiwa itu sempat terekam dalam video dan tersebar di grup media sosial (medsos), facebook.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat dikonfirmasi tidak menampik adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap aak di bawah umur tersebut. Saat ini kasusnya sedang ditindaklanjuti di Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Gresik. "Masih lidik," jawabnya singkat. (nul)
Editor : Redaksi