KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Sejumlah Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Probolinggo mengadukan minimnya honor mereka ke DPRD Probolinggo. Mereka menilai honor yang didapat pendamping desa terlalu kecil sehingga meminta tambahan honor.
[irp]
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Muhammad Arham, koordinator TAPM mewakili para pendamping desa pun mendatangi DPRD Kabupaten Probolinggo. Dia dan rekannya menyampaikan aspirasi untuk meminta tambahan biaya operasional bagi pendamping desa melalui perwakilan kami di DPRD Kabupaten Probolinggo.
"Honor pendamping desa mendapat Rp 2.230.000 per bulan. Termasuk di dalamnya biaya operasional Rp 500 ribu. Jumlah itu dirasa kurang. Karena itu, para pendamping meminta tambahan honor," kata dia.
Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah
Selain meminta tambahan honor, para pendamping desa juga meminta tambahan jumlah pendamping. Saat ini, menurut Arham, jumlah pendamping masih kurang di desa-desa.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan seluruh aspirasi para tenaga pemberdayaan masyarakat itu. “Kami akan memperjuangkan aspirasi teman-teman pendamping perihal honor yang dirasa kurang ini,” ujarnya.
Terpisah, Penyelesaian Pengaduan dan Masalah (PPM) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Jawa Timur Maulana Sholehudin menyampaikan, permintaan tambahan honor akan membuat overcosting. Sehingga, tidak dapat dilakukan.
“Kalau tambahan lain, berkaitan di luar tanggung jawab pendamping desa, di luar tugas yang tercantum dalam klausul kontrak, untuk membantu percepatan kinerja, maka bisa. Namun harus dijelaskan dulu uang tambahan itu berupa apa? Kalau gaji jelas tidak bisa,” ujarnya.
Baca juga: Pendaki Gunung Lawu HP nya Dijambret, Pelakunya Monyet
Ia mengatakan, sejatinya para pendamping memiliki beban kerja 8 jam. Namun, lantaran komitmen etik banyak pendamping yang datang ke desa di luar jam kerja untuk menyelesaikan pekerjaan.
“Kalau kemudian tugas tambahan di luar SOP dibebankan kepada masyarakat, maka saya sepakat ada tambahan. Tetapi jangan sampai melanggar ketentuan. Jangan sampai menimbulkan temuan ke BPK,” ujarnya.
Sebagai informasi, pendamping desa berperan mendampingi desa dalam melaksanakan program Dana Desa dari pemerintah pusat. Namun, belakangan di sejumlah daerah banyak pendamping yang mengundurkan diri. Baik Pendamping Lokal Desa (PLD) maupun Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI). Alasannya, karena minimnya gaji dan operasional. (hen)
Editor : Redaksi