KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Daftar tunggu pemberangkatan (Waiting List) Calon Jemaah Haji (CJH) di Kabupaten Bojonegoro harus menunggu 30 tahun. Artinya jika warga yang mendaftar tahun ini, baru bisa berangkat pada tahun 2051 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi pelaksana haji dan umroh Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro.
[irp]
"Memang untuk ketentuan di tahun ini semakin lama dibanding waiting list pada tahun 2019 lalu sampai 25 tahun, tetapi untuk saat ini menjadi 30 tahun," ujar Masduki Kasi Pelaksana Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, Kamis (25/3/2021)
Menurutnya, agar pemberangkatan cepat ada ketentuan atau persyaratan khusus untuk bisa berangkat lebih cepat, yaitu berusia 65 tahun sampai 84 tahun dan itupun sudah terdaftar selama 10 tahun. Kemudian berusia 85 tahun hingga 94 tahun dan sudah mendaftar selama 5 tahun. Serta berusia 95 tahun keatas dan sudah mendaftar selama 3 tahun.
"Untuk CJH yang tidak masuk kategori usia lanjut, dipastikan tidak bisa berangkat lebih cepat dan harus menunggu 30 tahun setelah pendaftaran," imbuhnya
Dirinya menghimbau, bagi masyarakat yang sudah mampu, bisa segera mendaftar agar bisa lebih cepat untuk berangkat, mengingat daftar tunggu haji semakin lama.
Masduki menambahkan, setidaknya ada 1.646 calon jamaah haji asal Kabupaten Bojonegoro terpaksa gagal berangkat ke tanah suci pada tahun 2020. Sebab, dari Kementerian Agama membatalkan keberangkatan jamaah haji akibat pandemi Covid-19.
Sementara pihak Kemenag Kabupaten Bojonegoro juga belum bisa memastikan apakah tahun ini ada pemberangkatan calon jamaah haji. Akan tetapi, pihaknya telah melengkapi dokumen para CJH jika sewaktu-waktu ada informasi pemberangkatan.
Baca juga: Jatim Raih Rekor MURI, Gubernur Khofifah dan PTA Surabaya Luncurkan Aplikasi Satria Majapahit Juara
"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kementrian pusat apakah ada pemberangkatan atau tidak," pungkasnya. (bro)
Editor : M Nur Afifullah