Sopir Bus Antarkota Pesta Sabu di Kosan, Empat Tersangka Diringkus Polres Tulungagung

klikjatim.com
Para tersangka kasus sabu yang telah diamankan polisi. (ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Empat orang sopir bus antarkota yang ngekos di Kelurahan Jepun, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, terpaksa harus digerebek polisi pada Senin (22/3/2021) kemarin. Sebab keempatnya diam-diam menggelar pesta sabu di kosan.

[irp]

Baca juga: Dampingi Syeikh Afeefuddin ke Ponpes Genggong, Gubernur Khofifah Motivasi Ribuan Santri Jadi Pemimpin Masa Depan

Mereka di antaranya Syakri Masdedi (44), warga Kabupaten Bogor; Rudianto (39), warga Kecamatan Kauman, Tulungagung; Rofik Nurfitratama (28), warga Kabupaten Brebes; dan Harwinata Pradana (28), warga Kabupaten Sragen.

Dalam penggerebekan waktu itu, 3 orang tersangka kedapatan sedang mengkonsumsi sabu dalam satu kamar kos. Sedangkan 1 tersangka lainnya ditangkap di kamar lain yang bersebelahan.

“Mereka ini pemakai semua," kata Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko.

Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Pulau Mandangin Sampang Masih Nihil

Anggota satreskoba yang melakukan penangkapan tersebut juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari tangan para tersangka. Yaitu paket sabu, handphone, alat hisap sabu, kartu ATM bank, dan beberapa korek api.

Diterangkan, penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Yaitu berawal dari kecurigaan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu kosan setempat.

Adapun pengakuan keempat tersangka terkait alasan mengkonsumsi sabu, yaitu untuk menambah stamina agar lebih giat bekerja dan tidak gampang ngantuk. Sehingga mereka akhirnya patungan Rp 200 ribu per orang untuk membeli paket sabu dan digunakan bersama sama.

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

"Mendapatkan barang dari ranjau, dan untuk membeli barang itu mereka patungan Rp 200 ribuan," terangnya.

Kini keempatnya telah mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung. Sesuai perbuatan yang dilakukan, keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat(1) UU/35/2009 tentang Narkotika. (nul)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru