KLIKJATIM.Com I Surabaya - Ulo marani gepuk (ular menghampiri pemukul), peribahasa Jawa ini cocok disematkan pada Ayik Eko Wibowo (35). Betapa tidak demikian, warga Desa Campur, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk ini berani melakukan transaksi narkotika di depan Mako Polsek Sawahan Surabaya.
Akibatnya, unit III Opsnal Satreskoba Polrestabes Surabaya ini dengan mudah meringkusnya, pada Selasa (6/11/2019) sekira pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Perempuan Mabuk Pengemudi Outlander yang Tewaskan Pekerja Ditahan Polrestabes Surabaya
[irp]
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui jika menerima titipan pemesanan sabu. Sering kali dia mempertemukan antara pembeli dan bandar. Dari situ, dia mendapatkan imbalan uang dari bandar.
Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim
“Kini kita masih mencari penjual dan siapa yang menyuruh pelaku ini untuk membeli sabu,” kata Kompol Memo Ardian, Kasat Reskoba Polretabes Surabaya, Sabtu (9/11/2019).
[irp]
Baca juga: Pengemudi Perempuan Diduga Mabuk Tabrak Pekerja Pasar hingga Tewas di Surabaya
Barang bukti yang diamankan di antaranya, 1 poket plastik yang masih terdapat Kristal warna Putih berupa sabu dengan berat ± 0,80 gram beserta bungkusnya, 1 potong celana jeans, 1 buah HP Oppo, 1 buah tutup botol yang tutupnya terpasang sedotan dan 3 buah pipet kaca bekas pakai.
Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (lam/rtn)
Editor : Redaksi