Transaksi Narkoba Depan Polsek Sawahan, Pemuda Nganjuk Mengaku Perantara

klikjatim.com
Ayik Eko Wibowo masih bisa tersenyum meski terjerat kasus narkotika. (ist)

KLIKJATIM.Com I Surabaya -  Ulo marani gepuk (ular menghampiri pemukul), peribahasa Jawa ini cocok disematkan pada Ayik Eko Wibowo (35). Betapa tidak demikian, warga Desa Campur, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk  ini berani melakukan transaksi narkotika di depan Mako Polsek Sawahan Surabaya.

Akibatnya, unit III Opsnal Satreskoba Polrestabes Surabaya ini dengan mudah meringkusnya, pada Selasa (6/11/2019) sekira pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban

[irp]

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui jika menerima titipan pemesanan sabu. Sering kali dia mempertemukan antara pembeli dan bandar. Dari situ, dia mendapatkan imbalan uang dari bandar.

Baca juga: Jelang Iduladha, Khofifah Sidak Pasar Bojonegoro: Harga Bawang Merah Tembus Rp45 Ribu per Kilogram

“Kini kita masih mencari penjual dan siapa yang menyuruh pelaku ini untuk membeli sabu,” kata Kompol Memo Ardian, Kasat Reskoba Polretabes Surabaya, Sabtu (9/11/2019).

[irp]

Baca juga: Keren! Kemiskinan Ekstrem Jawa Timur Tersisa 0,29 Persen, Jauh di Bawah Rata-Rata Nasional

Barang bukti yang diamankan di antaranya, 1 poket plastik yang masih terdapat Kristal warna Putih berupa sabu dengan berat ± 0,80 gram beserta bungkusnya, 1 potong celana jeans, 1 buah HP Oppo, 1 buah tutup botol yang tutupnya terpasang sedotan dan 3 buah pipet kaca bekas pakai.

Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (lam/rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru