JPU Limpahkan Berkas Perkara Mat Ja'i ke Pengadilan Tipikor, Persidangan Hanya Tunggu Jadwal

klikjatim.com
Tersangka, Mat Ja'i saat dibawa petugas Kejari Gresik ke Rutan Kelas II B, Banjarsari, Kecamatan Cerme. (Dok/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme, Mat Ja'i segera digelar. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memastikan sudah melimpahkan berkas perkara Mat Ja'i ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

“Kemarin (16/3/2021) berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mat Jai sudah kami limpahkan ke PN Tipikor,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo, Kamis (17/3/2021).

Kata Dymas, dengan dilimpahkannya berkas ini sehingga kewenangan status penahanan tersangka ada di Pengadilan Negeri Tipikor. “Kami masih menunggu jadwal dari PN Tipikor, kapan agenda sidang pertama dilaksanakan? Sementara terkait status penahanan terdakwa yang saat ini menjadi tahanan kota, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pengadilan Tipikor,” terangnya. 

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Perlu diketahui, Mat Ja'i telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor terkait anggaran Dana Desa (DD) tahun 2016–2017. Dan penyidik telah mendapatkan hasil audit dari Inspektorat, bahwa ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 253 juta.

“Tersangka Mat Jai telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 210 juta pada tingkat penyelidikan dan kembali mengembalikan sisa kekurangan sebesar Rp 43 juta, saat ia berstatus tahanan Rutan Banjarsari, Cerme,” jelasnya. 

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Meskipun tersangka mengembalikan kerugian negara, tapi perkaranya masih terus berlanjut hingga persidangan. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru