Gagal Herex, Empat Pemuda Gresik Diamankan Polisi

klikjatim.com
Ilustrasi balap liar

KLIKJATIM.Com | Gresik — Aksi balap liar dan kebut-kebutan di Kota Santri masih kerap terjadi. Kali ini aksi di ruas Jalan RA Kartini, Kecamatan Kebomas dibubarkan aparat kepolisian, Sabtu (13/3) malam. Sebanyak empat pemuda dan empat motor berknalpot brong diamankan dalam pembubaran ini. 

[irp]

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat Lantas AKP Yanto Mulyanto P mengatakan, melalui giat patroli hunting pihaknya merazia sejumlah pemuda. Para pemuda itu kedapatan balapan liar dan kebut-kebutan di jalanan. Didatangi polisi, sejumlah pemuda pun tunggang langgang.

“Razia ini untuk membubarkan aksi balap liar di jalanan. Serta mengantisipasi kebut-kebutan dan ugal-ugalan menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kamseltibcar lantas,” kata Yanto Mulyanto P, Minggu (14/3/2021).

Di samping itu untuk menekan angka kecelakaan. Apalagi balap liar sangat berbahaya dan tentunya mengganggu ketertiban. Karenanya, patroli-patroli akan terus digencarkan untuk memastikan terwujudnya Kamseltibcar Lantas di Kota Pudak. “Ada empat pemuda dan empat motor berknalpot brong yang kami amankan. Mereka kami tilang dan kami lakukan pembinaan,” imbuhnya.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

Polisi juga memanggil orang tua dari para pemuda yang diamankan. Selanjutnya diwanti-wanti agar mengawasi aktivitas anaknya. Jangan sampai hiburan semalam dapat membawa mimpi buruk. Misalnya kecelakaan.

“Knalpot brong harus diganti di tempat dengan knalpot standar. Sebelum diganti tidak boleh dibawa pulang. Ini untuk memberikan efek jera agar tidak terulamg kembali,” pungkas mantan Kanit Regident Polresta Surabaya itu.

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Yanto berharap, balap liar dan aksi kebut-kebutan tidak lagi terjadi. Selain membahayakan dan mengganggu, saat ini masih masa pandemi covid-19. Pemerintah juga masih memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk mematuhinya. Utamanya dalam hal menaati protokol kesehatan Covid-19. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru