Bebas dari Penjara, Maling Asal Ngunut Tulungagung Ini Kambuh Lagi

klikjatim.com
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. (Iman/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Hukuman di dalam sel tahanan, tampaknya tidak membuat PR (47), warga Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Tulungagung kapok. Buktinya, akhir Februari lalu terpaksa harus diciduk kembali oleh Anggota Satreskrim Polres Tulungagung karena kasus pencurian.

[irp]

Baca juga: Dampingi Syeikh Afeefuddin ke Ponpes Genggong, Gubernur Khofifah Motivasi Ribuan Santri Jadi Pemimpin Masa Depan

Penangkapan tersangka bermula dari laporan korban Nur Hidayahwati (41), warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung yang mengaku kehilangan sebuah tas berisi 2 buah handphone, uang dan dokumen berharga lainnya. Selain itu juga kehilangan laptop yang ditaruh di dekat tas.

"Jadi korban ini pulang ke rumahnya Sabtu siang, kemudian merawat ibunya di kamar sebelah, dan tas berisi handphone itu diletakkan di kamarnya. Pas sore hari saat dilihat, rupanya tas tersebut sudah hilang, uang, handphone dan laptop juga hilang," terang Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian cukup besar. Yaitu sekitar Rp 10 juta lebih.

Dari keterangan korban itulah, polisi akhirnya melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Polisi juga sempat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti.

Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Pulau Mandangin Sampang Masih Nihil

"Saksi di lokasi kejadian kita mintai keterangan. Kemudian dilakukan olah TKP, dan hasilnya mengarah kepada tersangka (PR)," jelasnya.

Dengan berbekal keterangan saksi dan bukti yang ditemukan, polisi pun berhasil mengantongi identitas terduga pelaku tindak pencurian ini. Tersangka diringkus saat berada di rumahnya dan hasil penyidikan telah mengakui semua perbuatanya itu.

"Diamankan di rumahnya, dan langsung mengaku saja tersangka ini. Langsung kita amankan di kantor," lanjutnya.

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

Di hadapan Polisi, tersangka mengaku mencuri tas, handphone dan laptop tersebut dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama ini.

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, rupanya tersangka tercatat sudah 2 kali menghuni Lapas karena kasus serupa (pencurian). Adapun aksinya ini sudah acapkali dilakukan, bahkan diakui ada 5 TKP berbeda.

Antara lain mulai dari melakukan pencurian satu unit sepeda di masjid masuk Desa Sumberejo Wetan, Kecamatan Ngunut, pencurian uang dan handphone di Desa Domasan Kecamatan Kalidawir, hingga pencurian 5 ekor ayam di Desa Salak Kembang, Kecamatan Kalidawir dan satu lagi pencurian sepeda yang sudah tidak diingat lagi lokasinya. (nul)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru