Wagub Emil Dardak Dukung Bupati Trenggalek Tolak Penambangan

klikjatim.com
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak.

KLIKJATIM.Com | Trenggalek - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mendukung langkah Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin menolak tambang emas. Dukungan itu dilakukan dengan menandatangani petisi chng.it/bzQcdtBC.

[irp]

Baca juga: Emil Imbau Peternak Kooperatif Laksanakan Vaksin Hewan

Dukungan itu diketahui dari postingan terkait tambang pada lama Instagram @emildardak https:https://www.instagram.com/p/CMRXhEBJlV2/?igshid=1ccjlest7s1j3. “Komitmen ini saya berusaha menjunjung tinggi betul saat menjadi bupati Trenggalek, maka perjuangan @avinml dan masyarakat untuk menolak berlanjutnya tambang sebelum adanya kejelasan dampak sosial, lingkungan serta manfaat ekonomi rakyat” jelas Emil.

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

Dikatakan, dalam Nawa Bhakti Satya ada Jatim Harmoni yakni menekankan keselarasan pembangunan dengan lingkungan tidak serta merta anti tambang, tetapi pro lingkungan dan pro rakyat. Kemudian memastikan dampak lingkungan dan resiko ada upaya mitigasinya dan masyarakay mendapat banyak kebaikan.

Dalam cuitan twitternya @EmilDardak menjelaskan “Pertama kali Kuasa Pertambangan terbit melalui Keputusan Bupati 702/2005 (tahun 2005) selanjutnya Izin Usaha Pertambangan eksplorasi melalui Kep Bupati 188.45/963/406.004/2012 (tahun 2012). Saya dilantik jdi Bupati Trenggalek dulu Februari 2016”.

Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah

“Saya mantan bupati Trenggalek yang mewarisi izin eksplorasi yang sudah ada sebelum saya menjabat bupati” ungkap Emil.

Emil merasa kecewa karena komitmen untuk memastikan tranparansi Amdal belum terpenuhi. “saya kecewa bahwa komitmen untuk memastikan transparansi dampak lingkungan dan sosial kepada masyarakat belum terpenuhi sebagai prakondisi kelanjutan izin berikutnya, dan sebagai Wagub Jatim yang juga mantan bupati Trenggalek, saya tidak mengetahui proses terbitnya izin eksploitasi tersebut. (hen)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru