Sisir Warung Semi Caffe, Satpol PP Gresik Sita 15 Botol Minuman Keras

klikjatim.com
Petugas Satpol PP Gresik menunjukkan miras hasil razia di sejumlah warkop dan kafe di Gresik.

KLIKJATIM.Com | Gresik — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menyita 15 botol minuman keras dari sejumlah warung di Kota Gresik.  Itu dilakukan saat mereka menggelar razia miras di beberapa warung semi kafe di Jalan Darmosugondo, Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu

Razia ini untuk menegakkan Perda nomor 15 tahun 2002 dan Perda nomor 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras di wilayah kabupaten Gresik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan . 

Kepala bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid trantibum) Satpol PP Gresik Mulyono mengatakan, ada empat warung semi caffe yang telah dirazia dan satu warung di Karang Kiring yang telah kedapatan menjual minuman beralkohol (miras).

“Tadi sementara keliling ke Jalan Darmosugondo kelurahan Indro di daerah Karang Kiring dan Tenggulungan yang kita sisir untuk miras. Dari empat warung itu, satu yang kedapatan menjual miras,” kata Mulyono.

Penyisiran itu,  didapat dari informasi masyarakat yang menyebutkan dikawasan tersebut terdapat warung semi caffe yang menjual miras. Untuk itu, langsung terjun ke lokasi untuk melakukan razia atau operasi.  “Ada 15 barang bukti berupa bir sama minuman beralkohol lainnya yang kami sita. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat,sehingga langsung melakukan penyisiran kelapangan atau ke TKP. Ini operasi rutin,” ujarnya.

Sementara itu  Kasi Penyidikan Satpol PP Nuhaeda menjelaskan, untuk pemilik warung akan di lakukan pemanggilan pada hari Senin depan untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemudian akan disidangkan di Pengadilan nantinya.

Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Beri Keringanan Pajak Daerah

“Senin depan kita panggil pemilik warung, kita BAP sampai sejauh mana pelanggarannya dan berapa kali dia melanggar. Kemudian kita limpahkan ke pengadilan,” imbuhnya. (ris)

Baca juga: Bendera Merah Putih Raksasa 5x15 Meter Berkibar di Tebing Kapur Sekapuk Gresik

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru