Diduga Korupsi DD, Dua Kades Ditahan Polres Bojonegoro

klikjatim.com
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menunjukkan barang bukti dan tersangka. (Nur Afifullah/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com  | Bojonegoro - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Bojonegoro menetapkan dua tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD). Keduanya adalah Syaikul Alim, Kepala Desa (Kades) Sumberjo Kecamatan Trucuk, dan Haris Aburianto yang menjabat sebagai Kades Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras. Keduanya diduga melakukan penyelewengan Dana Desa, masing-masing hingga ratusan juta Rupiah. Keduanya kini ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menerangkan, dua kasus korupsi ini memang hasil penyidikan dan penyelidikan Satreskrim Polres Bojonegoro. Polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Untuk Syaikul Alim, diduga tersangka melakukan tindakan melawan hukum pada tahun 2018 silam. "Saat itu yang bersangkutan menjabat kepala desa," ujarnya.

Baca juga: Antisipasi Banjir, TNI dan Warga Sukorejo Gotong Royong Bersihkan Sungai Avur

[irp]

Alumni Akpol 2000 itu menuturkan, tersangka Syaikul Alim menyelewengkan dana pembangunan infrastruktur desa. Mulai dari proyek pembangunan jalan, pos kamling, serta perbaikan dan pengecatan lapangan desa. "Yang bersangkutan tidak menjalankan program sesuai dengan yang sudah direncanakan dan disetujui bersama," imbuhnya.

Dari kasus Syaikul Alim, polisi menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, beberapa berkas, beberapa bandel dokumen, kunci mobil dan uang tunai senilai Rp 551 juta.

Baca juga: Lewat SAPA BUPATI, Warga Sampaikan Jalan Rusak dan PJU, Bupati Bojonegoro Instruksikan Tindak Lanjut

Sementara itu, kasus Kades Glagah Wangi Kecamatan Sugihwaras Haris Aburianto hampir sama. Dia diduga menggunakan uang DD untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut memang kemudian dikembalikan, tetapi juga dengan uang DD pada anggaran tahun berikutnya. "Korupsi ini seperti tutup lubang gali lubang. Anggaran 2016 ditutup dengan anggaran 2017 begitu juga anggaran 2017 ditutup anggaran 2018" jelasnya.

Perwira polisi dengan dua melati di pundak ini menambahkan, pemerintah daerah sudah mengingatkan Haris Aburianto untuk mengembalikan uang DD yang dipakai. Dia diberikan waktu untuk mengembalikan uang DD dalam waktu 60 hari, tetapi tidak direspon dengan baik.

[irp]

Baca juga: Banjir Jalur KA Pekalongan, Ratusan Penumpang di Bojonegoro Batalkan Tiket

Dari kasus Haris Aburianto, polisi menyita barang bukti berkas, dokumen dan uang tunai senilai Rp. 601 juta.

Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. "Kami masih akan melakukan pengembangan, untuk mengungkapkan pihak yang kemungkinan terlibat," pungkasnya. (Af/bro)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru