Januari-Maret, Dinsos Jatim Terima 4 Bayi Yang Dibuang Orang Tuanya

klikjatim.com
Salahsatu bayi yang dibuang orang tuanya di Mojokerto

KLIKJATIM.Com | Surabaya  - Jumlah bayi yang dibuang oleh orang tuanya sejak Januari hingga Maret 2021 mencapai 4 orang. Meski demikian Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Dinas Sosial Jawa Timur menerima empat orang bayi terbuang untuk dipelihara.

[irp]

Baca juga: Gubernur Jatim Pastikan Pemenuhan Kebutuhan Cairan Infus Untuk Rumah Sakit Tercukupi

Empat bayi itu berasal dari Kabupaten Ponorogo, Jember, Gresik, dan Lamongan. UPT PPSAB Dinas Sosial Jawa Timur membuka peluang bagi masyarakat untuk mengadopsi salah satu anak terlantar yang tengah dipelihara negara saat ini. Namun mereka baru bisa diadopsi setelah dirawat selama enam bulan oleh PPSAB. Sementara untuk proses adopsi membutuhkan waktu setidaknya satu tahun.

PPSAB memperketat proses adopsi. Tak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif, calon orang tua asuh juga disyaratkan membuat surat pernyataan siap menyampaikan asal-usul anak tersebut, memberikan pendidikan, asuransi, tidak boleh jadi wali anak perempuan, dan ada persetujuan dari orang tua calon orang tua angkat.

Baca juga: ASN Dinas ESDM Jatim Ramai-ramai Kembalikan Uang Pungli Izin Tambang ke Kejati, Totalnya Segini

“Keluarga besar (calon orang tua angkat) harus setuju. Kalau tidak setuju, tidak akan kami kabulkan,” kata  Kepala UPT PPSAB Dwi Antini Sunarsih, di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jember, Selasa (9/3/2021).

Sebelum menyerahkan anak untuk diadopsi, PPSAB akan mengumumkan di media massa. “Jangan sampai waktu diserahkan, ada yang mengaku (mengklaim anak tersebut, red),” kata Antini.

Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Budaya Membaca untuk Wujudkan SDM Berdaya Saing Global

Petugas juga akan mengecek kondisi faktual calon orang tua angkat. Jika tidak sesuai, maka pemohon akan dicoret. “Kepentingan kami adalah yang terbaik untuk anak,” kata Antini. Penyerahan anak untuk adopsi dilakukan secara terbuka.

Setelah permohonan pengasuhan dikabulkan, PPSAB masih memantau perkembangan anak itu sampai usia 18 tahun. “Dipantau tidak harus datang, bisa pakai WA, bisa dilihat beritanya. Ada yang tumbuh besar berprestasi. Ada juga yang kemudian broken home. Justru kalau ada masalah kami harus cek,” kata Antini. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru