KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Pelarian Taufiq Budi Prasetyo (20) dari kejaran polisi berakhir. Polisi terpaksa melumpuhkan pemuda asal Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro dengan menembak kaki kirinya lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Catatan polisi, tersangka dua tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi. Tersangka terlibat kasus pencurian disertai kekerasan (curas) di Jalan Basuki Rahmat di Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Kota Bojonegoro pada Februari 2019 yang lalu.
"Tersangka beraksi dengan empat tersangka lainnya yang sudah dibekuk lebih dulu," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, di Mapolres Bojonegoro, Selasa (9/3/2021).
Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto menambahkan, selama dua tahun tersangka melarikan diri ke Jakarta. Di sana tersangka melarikan diri bekerja sebagai tukang las.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
"Kemudian kami mendapat informasi tersangka berada di rumah dan langsung kami lakukan penangkapan," ungkap Iwan.
Tersangka ditangkap di wilayah Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk. Saat polisi hendak menangkap justru tersangka berusaha melarikan diri.
"Untuk menghentikan langkah tersangka, terpaksa anggota melumpuhkan dengan menembak kakinya," ujar Iwan.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah