Dishub Gresik Akan Gaji Jukir Sesuai Besaran Tenaga Honorer

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Juru parkir di Gresik bakal menerima gaji setara tenaga honorer sebesar Rp 1,8 juta perbulan

KLIKJATIM.Com | Gresik -  Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten akan mempekerjakan jukir seperti pegawai tenaga harian lepas (THL). Kendati sistem pembayaran parkir dilakukan secara elektronik (e-parkir). Mereka akan menerima gaji dengan besaran seperti THL yakni Rp 1,8 juta perbulan.

[irp]

Baca juga: Perkuat Transformasi Digital ASN, Pemkab Gresik Gandeng Kementerian Komdigi Gelar Government Transformation Academy 2026

Kepala Dishub Gresik Nanang Setiawan  menjelaskan, jika sebelumnya jukir harus menata kendaraan yang parkir hingga memungut retribusi. Maka kedepan jukir hanya bekerja untuk menata kendaraan. Namun, apabila pengguna mesin ada yang merasa kesulitan tentunya menjadi kewajiban jukir untuk membantu.

"Jukir tersebut nantinya berstatus seperti tenaga harian lepas (THL). Gajinya pun setara dengan THL, yakni Rp 1,8 juta per bulan. “Untuk progresnya saat ini kami baru menerima perda yang diundangkan. Dari aturan itu nantinya disusun tentang gaji jukir,” tuturnya, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Bupati Gresik Berangkatkan 376 Jamaah Haji Kloter 46

Dikatakan, alasan diterapkannya aturan tersebut untuk menekan kebocoran retribusi parkir. Apalagi nantinya para pengguna kendaraan bisa memanfaatkan e-tol untuk melakukan pembayaran yang bekerjasama dengan dua bank. Yakni Bank BCA dan Bank Mandiri.

“Penerapan e-parkir ini baru berjalan di area Pasar Gresik. Sebab, kami baru memiliki 10 unit mesin e-parkir yang terletak di Jalan Samanhudi. Kedepan kami akan menambah alat e-parkir lagi. Namun, setelah berlakunya e-parkir secara keseluruhan,” katanya.

Baca juga: Lepas Jamaah Haji Kloter 46, Bupati Gresik Berpesan untuk Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan

Saat ini, lanjut Nanang, e-parkir yang diberlakukan baru diterapkan di Pasar Gresik. Meski terus dilalukan evaluasi. Keberadaan e-parkir ini diharapkan meminimalkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan. (hen)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru