KLIKJATIM.Com | Gresik - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten akan mempekerjakan jukir seperti pegawai tenaga harian lepas (THL). Kendati sistem pembayaran parkir dilakukan secara elektronik (e-parkir). Mereka akan menerima gaji dengan besaran seperti THL yakni Rp 1,8 juta perbulan.
[irp]
Baca juga: Siapa Bilang Job Fair Hanya Formalitas, Afisiana Buktikan Dirinya Diterima Kerja
Kepala Dishub Gresik Nanang Setiawan menjelaskan, jika sebelumnya jukir harus menata kendaraan yang parkir hingga memungut retribusi. Maka kedepan jukir hanya bekerja untuk menata kendaraan. Namun, apabila pengguna mesin ada yang merasa kesulitan tentunya menjadi kewajiban jukir untuk membantu.
"Jukir tersebut nantinya berstatus seperti tenaga harian lepas (THL). Gajinya pun setara dengan THL, yakni Rp 1,8 juta per bulan. “Untuk progresnya saat ini kami baru menerima perda yang diundangkan. Dari aturan itu nantinya disusun tentang gaji jukir,” tuturnya, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Kurikulum Vokasi Diminta Adaptif, Industri Gresik Butuh SDM Kompeten
Dikatakan, alasan diterapkannya aturan tersebut untuk menekan kebocoran retribusi parkir. Apalagi nantinya para pengguna kendaraan bisa memanfaatkan e-tol untuk melakukan pembayaran yang bekerjasama dengan dua bank. Yakni Bank BCA dan Bank Mandiri.
“Penerapan e-parkir ini baru berjalan di area Pasar Gresik. Sebab, kami baru memiliki 10 unit mesin e-parkir yang terletak di Jalan Samanhudi. Kedepan kami akan menambah alat e-parkir lagi. Namun, setelah berlakunya e-parkir secara keseluruhan,” katanya.
Baca juga: Pemkab Gresik Salurkan Bantuan Modal Rp215 Juta dan Siapkan Lahan Relokasi bagi PKL Semambung
Saat ini, lanjut Nanang, e-parkir yang diberlakukan baru diterapkan di Pasar Gresik. Meski terus dilalukan evaluasi. Keberadaan e-parkir ini diharapkan meminimalkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan. (hen)
Editor : Abdul Aziz Qomar