KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Tumpukan sak berisi limbah dari Perusahaan Indolakto di Hutan Produksi, tepatnya petak 6 lahan Perhutani Desa Dawuan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, hingga kini masih menguap. Pasalnya, limbah yang sengaja didatangkan itu ditengarai tanpa dokumen lengkap dari instansi terkait.
Kepala Sub Seksi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (KSS PHBM) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan, Margono manegaskan, izin tertulis terkait pengelolaan limbah di Hutan Produksi memang tidak ada.
Baca juga: Kinerja Operasional Semester I 2026 Tumbuh Positif, Pelindo Raih Apresiasi Komisi VI DPR RI
[irp]
"Ya jelas tidak boleh mas, hutan dibuat tempat pengelolaan limbah," ujar Margono saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2019).
Lebih jauh terkait rencana pemanfaatan sebagai pupuk, maka perlu adanya kajian lebih mendalam. Apakah limbah-limbah tersebut aman, atau justru membahayakan hutan?
Baca juga: Hadiri Mukerda MUI Jatim di Grahadi, Khofifah Soroti Pentingnya Sanad Keilmuan di Ruang Digital
"Kami masih belum koordinasi dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Pasuruan," imbuhnya.
Sementara itu, Asper Lawang Timur KPH Pasuruan, Dali mengatakan, limbah-limbah yang sengaja didatangkan tersebut untuk eksperimen pupuk. Sebab limbah padat dari Indolakto ini mengandung bahan organik yang bagus.
[irp]
"Ada beberapa pohon pinus yang sudah saya kasih limbah ini. Untuk hasilnya, saya masih menunggu reaksinya satu sampai tiga bulan," jelasnya.
"Apabila (hasil) bagus bagi tumbuhan, kita akan ajukan kerja sama antara Perhutani dengan Indolakto," tambahnya. (dik/hen)
Editor : Redaksi