KLIKJATIM.Com | Gresik—Pengedar sabu asal Malang dibekuk Satnarkoba Polres Gresik. Penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka Moch Solahudin.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Pengedar itu bernama Suroso (39) asal Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo Wagir, Malang. Dia dibekuk di Jalan Raya Bay Pass Krian, Sidoarjo. Tersangka sempat berkelit saat hendak ditangkap. Namun, setelah polisi menemukan barang bukti tersangka akhirnya tak berkutik.
“Sempat berkelit, namun setelah petugas menemukan sepotong bekas pembungkus kabel yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu, pelaku langsung diseret ke Mapolres Gresik,” Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat timbang 0,38 gram bruto pada saat itu disembunyikannya di dalam saku kanan depan celana yang dipakai.
“Selain itu satu pipet kaca bekas pakai, sepotong sekrop dari sedotan plastik, satu botol bekas beserta tutupnya dan satu unit telephon seluler merk Polytron warna silver serta uang dua ratus ribu rupiah turut dijadikan barang bukti,” bebernya.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Kini Suroso ditetapkan sebagai tersangka mendekam didalam kerangkeng dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP diancam minimal empat tahun penjara.
“Tidak ada kompromi bagi budak Narkoba di Kota Santri,” tegasnya. (mkr)
Editor : Redaksi