Belum Sempat Nikmati Sabu, Dua Pemuda Keburu Dicokok Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Setelah berhasil meringkus Achmad Aji Prasetiyo (26) seorang pengedar narkoba jaringan Lapas Porong, Unit Reskrim Polsek Gayungan terus melakukan pengembangan. Hasilnya, dua orang pemuda kembali diamankan.

Baca juga: Sepanjang Mei 2026, Polres Blitar Ungkap 12 Kasus Narkoba

[irp]

Mereka adalah Andika Candra (21) warga Jalan Putra Bangsa, Rungkut, Surabaya dan Aji Nugroho (19) pemuda asal Ponorogo yang indekos di Jalan Tambaksumur Gang Moncol, Sidoarjo.Keduanya harus digelandang polisi ke sel tahanan karena menyimpan 5 poket sabu dengan berat 1,12 gram. Sabu tersebut dibeli dari tangan Achmad sebelum dicokok oleh polisi pada Rabu (17/2/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Setelah Achmad ditangkap di bekas Pujasera Rungkut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Andika dan Aji. Keduanya membeli sabu dari Achmad," ungkap Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, Jumat (26/2/2021).

Hedjen menjelaskan, Andika dan Aji ditangkap di kamar kos milik Aji pada Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, keduanya berencana akan menggelar pesta sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, keduanya mengakui jika telah membeli sabu dari Achmad di bekas Pujasera di Jalan Ir Soekarno, Rungkut.

"Sabu tersebut dibeli dari Achmad Aji Prasetiyo dengan harga Rp 700 ribu. Rencananya, mereka membeli sabu untuk dikonsumsi bersama-sama," jelasnya.

Atas kejadian itu, keduanya dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Selanjutnya Andika Candra dan Aji Nugroho akan diproses hukum lebih lanjut," tandas Hedjen. (rtn)

Baca juga: Satreskoba Polres Nganjuk Gerebek Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya

Baca juga: Satreskoba Polres Pamekasan Bekuk 3 Pengedar Ekstasi Sita 44 Butir

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru