Penyunatan Gaji ASN di Dinkes Gresik Harus Dihentikan

klikjatim.com
Wakil Ketua DPRD Gresik, dr Alif (berkopyah) didampingi Ketua Komisi IV, Muhammad (dua dari kanan) memberikan keterangan pers kepada wartawan. (ist)

KLIKJATIM.Com │ Gresik – Praktik pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik, mendapat perhatian serius dari legislatif. Bahkan, dengan tegas pimpinan DPRD Gresik meminta agar penyunatan gaji tersebut dihentikan mulai hari ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Gresik, dr Asluchul Alif usai memimpin rapat tertutup di ruang pimpinan dewan, Kamis (24/10/2019). Dalam rapat dengar pendapat ini diikuti dari Komisi I bidang hukum dan Komisi IV bidang kesra bersama Dinkes Gresik.

Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH

[irp]

“Dasar hukumnya (penyunatan, red) yang dipakai tidak kuat, karena itu seluruh potongan kami minta dihentikan mulai hari ini,” ujar dr Alif, sapaan Asluchul Alif kepada awak media.

Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri

Sesuai hasil rapat, kalangan dewan memberikan waktu kepada Dinkes selama seminggu. Pasalnya, ada beberapa pertanyaan yang belum bisa terjawab.

[irp]

Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH

Misalnya berkaitan dengan dasar hukum pemotongan. Sebab, ketika dasar hukum yang dipakai tidak memiliki cantolan kuat akan sangat beresiko.

Sementara itu, Kepala Dinkes Pemkab Gresik, drg Syaifuddin Ghozali saat dimintai keterangan lebih memilih menyerahkan kepada pimpinan dewan. “Langsung ke pimpinan saja,” katanya singkat. (nul/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru