Penyunatan Gaji ASN di Dinkes Gresik Harus Dihentikan

klikjatim.com
Wakil Ketua DPRD Gresik, dr Alif (berkopyah) didampingi Ketua Komisi IV, Muhammad (dua dari kanan) memberikan keterangan pers kepada wartawan. (ist)

KLIKJATIM.Com │ Gresik – Praktik pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik, mendapat perhatian serius dari legislatif. Bahkan, dengan tegas pimpinan DPRD Gresik meminta agar penyunatan gaji tersebut dihentikan mulai hari ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Gresik, dr Asluchul Alif usai memimpin rapat tertutup di ruang pimpinan dewan, Kamis (24/10/2019). Dalam rapat dengar pendapat ini diikuti dari Komisi I bidang hukum dan Komisi IV bidang kesra bersama Dinkes Gresik.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

[irp]

“Dasar hukumnya (penyunatan, red) yang dipakai tidak kuat, karena itu seluruh potongan kami minta dihentikan mulai hari ini,” ujar dr Alif, sapaan Asluchul Alif kepada awak media.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Sesuai hasil rapat, kalangan dewan memberikan waktu kepada Dinkes selama seminggu. Pasalnya, ada beberapa pertanyaan yang belum bisa terjawab.

[irp]

Baca juga: PLN UP2B Jawa Timur Gandeng Media Perkuat Pemahaman Publik tentang Pengelolaan Sistem Kelistrikan

Misalnya berkaitan dengan dasar hukum pemotongan. Sebab, ketika dasar hukum yang dipakai tidak memiliki cantolan kuat akan sangat beresiko.

Sementara itu, Kepala Dinkes Pemkab Gresik, drg Syaifuddin Ghozali saat dimintai keterangan lebih memilih menyerahkan kepada pimpinan dewan. “Langsung ke pimpinan saja,” katanya singkat. (nul/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru