KLIKJATIM.Com I Blitar - Merasa suaminya dicovidkan dan janji-janji RS tak dipenuhi, Susemi (60), warga Desa Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar mengadu ke DPRD Blitar. Suaminya, Slamet Dijanto (70), dicatat akibat positif Covid-19 oleh sebuah rumah sakit di Blitar. Dia juga dijanjikan tes swab dan penyemprotan disinfektan di rumah tapi tak ada kejelasan.
[irp]
Baca juga: Misteri Jasad di Blega Terungkap: Ternyata Tangan Dingin Anak Tiri yang Mengakhiri Nyawa Ibunya
Jenazah Slamet diurus secara protokol kesehatan penanganan Covid-19 setelah Susemi menandatangani pernyataan sang suami seb agai pasien terpapar Covid-19.
“Saya terpaksa menandatangani karena saya ditekan. Saya juga kecewa, katanya sudah diurus sesuai dengan syariat agama. Tapi saya tidak diberi bukti berupa foto maupun lainnya,” jelas Susemi, Rabu (24/02/21).
Diakui Susemi, sebelum meninggal dunia, suamimya didiagnosis terkena stroke. Namun baru beberapa jam usai didiagnosis, Slamet meninggal dan keluarga diminta menandatangani sebagai pasien Covid-19.
Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris
“Pihak rumah sakit juga janji mau melakukan tes swab anggota keluarga dan semprot rumah. Tapi sampai sekarang belum dilakukan,” imbuhnya.
Salah satu anggota DPRD Kabupaten Blitar, Panoto merasa prihatin dan simpati dengan keluarga korban. Dia sangat menyayangkan tindakan rumah sakit yang terkesan memaksakan kehendak.
“Saya akan membantu keluarga korban dengan melakukan komunikasi, baik dengan rumah sakit maupun dinas terkait,” tegasnya.
Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro
Pihak rumah sakit yang berusaha dikonfirmasi tidak memberikan pernyataan. Alasannya, dokter yang menangani sudah pulang dan tidak berada di RS. (ris)
Editor : Redaksi