Curi Kayu untuk Bangun Rumah, Petani Desa Tulungagung Ini Dibekuk Polisi

klikjatim.com
Polisi saat mendatangi rumah tersangka.

KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Warga Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung dibekuk polisi setelah terbukti mencuri kayu di kawasan hutan yang dikelola Perhutani Tulungagung.

[irp]

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg

Tersangka Latib (39). Dia mencuri kayu untuk membangun rumahnya. Namun, aksi petani desa dilaporkan oleh Perhutani Rejotangan Tulungagung ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan polisi menemukan sebanyak 21 potong kayu hasil curian yang dilakukan tersangka.

Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti Saiful Hidayat mengatakan, saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Kalidawir guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka ini sekarang kita amankan di Mapolsek, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

Trisakti mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang didalami oleh pihak kepolisian, kemudian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, hasilnya tersangka diamankan di rumahnya.

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

"Dari rumah tersangka diamankan 21 potong pohon jati berbagai ukuran, " ujarnya.

Trisakti menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan 21 potong pohon jati berbagai ukuran dan sebuah kapak, gergaji manual yang diduga digunakan tersangka untuk memotong motong kayu tersebut.

Dihadapan Polisi, tersangka mengakui memotong dan menyimpan kayu jati tersebut di lahan milik Perhutani, kemudian pohon pohon tersebut rencananya akan digunakan sebagai bagian dari bangunan rumah.

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

Tersangka mengakui, baru kali ini mencuri kayu jati di Petak 2 a dan petak 3 a RPH Ngubalan BKPH Rejotangan BH Blitar KPH Blitar turut tanah LMDH Kucur Permai masuk Desa Ngubalan Kecamatan Kalidawir.

"Informasi yang kita terima, 4 pohon dipotong oleh tersangka kemudian disimpan dulu,baru dibawa ke rumahnya, menurut pengakuannya itu tidak untuk dijual, tapi dipakai sendiri," ucapnya.

Kini akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b, pasal 12 huruf e, pasal 82 ayat 1 huruf b, pasal 12 huruf b, dan Undang Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mkr)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru