Divonis 1 Tahun, Dieksekusi Diam-diam, Anggota DPRD Gresik dari Nasdem Ini Hanya Dipenjara 3 Hari Lalu Dapat Asimilasi

klikjatim.com
Terpidana perkaran penipuan jual beli tanah Machmud saat digelandang ke Rutan oleh Kejaksaan Negeri Gresik.

KLIKJATIM.Com | Gresik - Sungguh menarik fasilitas hukum yang diterima oleh M Machmud, anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem ini saat menjalani proses hukum atas vonis penjara yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.  Tidak ada yang tahu kapan dieksekusi atas putusan pidana penipuan jual beli tanahselama 1 tahun penjara, tiba-tiba  Mahmud ini sudah keluar dari Rutan Kelas II  Gresik.

[irp]

Baca juga: Razia Penegakan Perda di Gresik Kerap Bocor, DPRD Minta Operasi Gabungan Digelar Serentak

Informasi yang didapat Machmud ternyata keluar melalui program masa asimilasi. Hal ini setelah dia menjalani masa tahanan selama tiga hari sejak tanggal 18 Januari 2021 hingga 21 Januari 2021. Staf Pelayanan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gresik Achmad Nuruddin mengatakan, sebelumnya terpidana Mahmud sudah bebas dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim karena terlibat penipuan jual beli tanah. Namun pihak dari Kejaksaan melakukan kasasi sehingga majelis hakim memutus Mahmud bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun penjara.

"Proses hukum sudah dijalani selama 5 bulan 27 hari. Serta mendapatkan surat keterangan (SK) dari Kepala Rutan Gresik sehingga dari asimilasi ini hanya menjalani 6 bulan masa tahanan di rumah setelah tiga hari di Rutan,” ujarnya.

Baca juga: Ketua DPRD Gresik Dukung Pengembangan Mina Padi di Manyar, Fokus Benahi Infrastruktur Pertanian

Dijelaskan, asimilasi tersebut sesuai Permekumham No. 32 tahun 2020. Dimana setelah menjalani masa tahanan di rumah terpidana tidak boleh bepergian sampai pidana itu habis. “Kalau ada apa-apa bukan kewenangan kami tapi kewenangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) bukan jadi warga binaan, tapi menjadi klien Bapas,” tutur Nuruddin.

Sebelumnya diberitakan Anggota DPRD Gresik asal Partai Nasdem, Mahmud ditahan dengan perkara penipuan pasal 378 KUHP dengan hukuman satu tahun penjara. Sementara itu Machmud saat dikonfirmasi melalui nomor ponsel maupun WA tidak membalas. Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Musa kepada wartawan beberapa waktu lalu membenarkan anggotanya menjalani putusan vonis penjara dari PN Gresik. Namun dia tidak tahu jika Machmud hanya menjalani tiga hari. 

Baca juga: Forum Peduli Gresik Wadul ke DPRD Soal Penyakit Masyarakat, Dewan Bakal Panggil Instansi Terkait Fungsi Pengawasan

"Memang benar Pak Mahmud  menjalani eksekusi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gresik Januari lalu. Cuma saya tidak tahu berapa lama Pak Machmud menjalani penahanan," terang Musa.  (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru