Tim Penasehat Hukum Tersangka Korupsi Camat Duduksampeyan Ajukan Pengalihan Penahanan

klikjatim.com
Melalui penasehat hukumnya Andi Yulianto datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Kasi Pidsus, Selasa (23/2/2021) siang.

KLIKJATIM.Com | Gresik —  Tim penasehat hukum Suropadi, tersangka kasus korupsi Kecamatan Duduksampeyan mengajukan pengalihan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (22/2/2021). Tim peansehat hukum , yang dipimpin Andi Yulianto datang ke ruangan Seksi Pidsus Kejari Gresik untuk mengalihkan status penahanan  tahanan rutan ke tahanan kota. [irp]

Baca juga: Kembali Dari Bawean, Bupati Yani Lepas Keberangkatan Bantuan dan Kunjungi Korban Luka Gempa Bawean.

Fajar Trilaksana Yulianto tiba di kantor kejaksaan sekitar jam 12.00 Wib. Ia langsung masuk ke dalam ruang seksi pidana khusus. Fajar bersama tim ditemui oleh staf pidsus.  Saat ditemui di Kejaksaan Fajar mengatakan, pengajuan surat permohonan dari rumah tahanan menjadi penahanan kota, ini inisiatif klien kami dengan istrinya. Sebab yang menjamin istri Soropadi.

“Selain itu, klien kami kooperatif. Beliau masih camat aktif, sebagai ASN dan sebagai abdi negara untuk melayani masyarakat,” tegas Fajar Trilaksana.

Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik, Dymas Adji Wobowo ketika dikonfirmasi terkait tersangka Suropadi melalui penasehat hukumnya yang mengajukan surat pengalihan tahanan dari rutan menjadi tahanan kota. “Masih di telaah dulu dan perlu pertimbangan,” jelasnya. 

Baca juga: Kapolres Gresik Bersama Dandim 0817 Gresik Terjunkan Tim Trauma Healing untuk Korban Gempa di Pulau Bawean

Sebelumnya, tersangka Camat Suropadi ditahan kejaksaan, karena diduga korupsi anggaran Kecamatan 1 Miliar. Sejak tanggal 15 Februari 2021, tersangka Suropadi mendekam di rumah Tahanan kelas II B, di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Orang nomor satu di pemerintahan kecamatan Duduksampeyan itu sudah 8 hari mendekam di penjara. (ris)

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru