Kenalan Dipenjara Lalu Menikah, Pasutri di Tuban Ini Masuk Penjara Lagi Setelah Nyolong Motor

klikjatim.com
Tersangka saat memperagakan aksi pencuriannya dihadapan polisi.

KLIKJATIM.Com | Tuban—Satreskrim Polres Tuban membekuk pasangan suami istri (pasutri) Rosidi (43) asal Desa Lodanwetan, Kecamatan Sarang, Kabupatan Rembang, Jateng dan istrinya Sumiyah (42) asal Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Tuban. Keduanya telah beraksi di beberapa lokasi mencuri sepeda motor.

[irp]

Baca juga: Dongkrak Daya Saing SDM, Kemnaker Buka PVN Batch 3 dengan Target 20 Ribu Peserta

Informasi yang dihimpun, pasangan kekasih ini merupakan residivis. Keduanya berkenalan saat berada di penjara. Merasa cocok, setelah bebas dari penjara keduanya lalu menikah pada tahun 2017 lalu. Namun, keduanya kini akan kembali masuk sel tahanan setelah terakhir kali beraksi dilaporkan mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Bancar, Tuban.

“Pasangan suami istri itu mencuri sepeda motor Honda Beat yang berada di rumah korban berserta Handphone saat korban sedang melaksanakan shalat Subuh berjamaah pada akhir Januari 2021 lalu,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan di Tuban, Senin (22/2/2021).

Setelah mendapatkan laporan kejadian itu, petugas dari jajaran Sat Reskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Bancar Tuban langsung mendatangi TKP untuk penyelidikan. Selanjutnya petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap HP milik korban yang dicuri pasutri tersebut dan akhirnya berhasil ditemukan di wilayah Surabaya.

“Berawal saat mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor di Bancar, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan. Yang unik, bahwa pelaku pencurian itu terungkap adalah pasangan suami istri,” terang AKBP Ruruh Wicaksono, Kapolres Tuban saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus curanmor itu.

Baca juga: Kawal Program Prabowo, Ribuan Pekerja dan Pemilik SPPG Geruduk DPRD Jember Tolak Penutupan Dapur Gizi

Dari penungkapan kasus itu, sedikitnya pasangan suami istri itu telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak  7 TKP di wilayah Kabupaten Tuban sendiri dan juga di wilayah lainnya seperti Gresik dan Sidoarjo. Rosidi dan Mia itu melakukan aksinya dengan modus mencari rumah yang kosong pada saat dini hari ketika ditinggalkan pemiliknya keluar.

“Dalam melakukan pencurian itu mereka selalu berdua dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Nmax. Mereka berkeliling dengan sasaran korban yang sedang sholat Subuh atau rumah yang kosong. Setelah aksinya berhasil, mereka kemudian menjual hasil curiannya ke wilayah Rembang,” tambahnya.

Sementara itu, untuk Rosidi dan Samiyah itu sendiri merupakan pelaku residivis kasus pencurian yang sama-sama pernah ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Tuban. Setelah mereka bebas pelaku kemudian tinggal di tempat kos yang ada di kawasan Surabaya dengan berkeliling di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Baca juga: Buka LKMM-TM Universitas Muhammadiyah, Pak Yes Beberkan Posisi Lamongan di Era Polycrisis

“Untuk suaminya itu residivis pelaku pencurian sepeda motor dan pernah juga ditembak, sedangkan istrinya ini pelaku pencurian rumah kosong. Hasil pencuriannya itu dijual dengan kisaran harga Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 2 juta,” papar Kapolres Tuban asli kelahiran Ngawi itu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dari kasus itu sebanyak 6 unit kendaraan sepeda motor hasil pencurian dari pelaku serta sepeda motor pelaku yang digunakan saat beroperasi. Selain itu terdapat satu buah HP yang juga sempat dicuri oleh pelaku dari rumah yang ada di wilayah Kecamatan Bancar, Tuban. (ris)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru