Bandot Tua asal Bojonegoro Ini Cabuli Bocah 12 Tahun Bermodal Uang Rp 15 Ribu

klikjatim.com
Mbahto bandot tua asal Kecamatan Ngasem Bojonegoro saat diinterogasi Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia dan Kasatreskrim AKP Iwan Hari Poerwanto.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kewaspadaan orang tua yang memiliki anak perempuan harus ekstra jika tidak ingin masa depan buah hatinya terenggut. Setidaknya kejadian di Bojonegoro ini menjadi pelajaran. Mujiharto alias Mbahto (54), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro diamankan polisi karena mencabuli anak perempuan berusia 12 tahun dengan iming-iming uang Rp 15 ribu.

[irp]

Baca juga: Gudang Solar Terbakar, Suplai BBM Proyek Irigasi Kali Pacal Jadi Sorotan

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diringkus anggota Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro, Minggu (21/2/2021).  Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan kronologi kasus yang dilakukan Mbahto. Pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu tersangka sedang berada di samping rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka melihat Bunga 912) yang juga warga Kecamatan Ngasem.

"Tersangka memanggil korban dengan isyarat melambaikan tangan kanan dan mengkode akan diberi uang. Selanjutnya korban menghampiri tersangka," jelas AKBP Eva Guna Pandia saat press release di Mapolres Bojonegoro, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Kembang Api, Knalpot Brong hingga Sound Horeg Dilarang di Bojonegoro Saat Pergantian Tahun

Saat korban mendekat, Mbahto tidak langsung memberikan uang yang sudah dijanjikan lewat kode tangan layaknya anak muda. Mbahto justru merayu dan meminta korban untuk berbaring di tanah kosong. Selanjutnya, Mbahto mulai beraksi dengan menyingkap baju korban hingga dada. Korban sempat menolak, namun tersangka menakut-nakutinya.

Setelah korban ketakutan, Mbahto melanjutkan aksinya dengan melorot celana korban lalu mencabulinya dengan cara menggesekkan tangan kanan ke alat kemaluan korban. Selain itu, tersangka juga meremas payudara korban.

Baca juga: Pastikan Pengamanan Nataru Siap, Kapolres Bojonegoro Tinjau Pospam dan Posyan

Setelah melakukan pencabulan, Mbahto kemudian memberikan uang kepada korban senilai Rp15.000 dan meminta korban pulang. "Kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Bojonegoro. (ris)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru