KLIKJATIM.Com I Surabaya - Berdalih stres lantaran tak memiliki pekerjaan, Aditya Maulana Ishak akhirnya terjabak dalam lingkran setan narkoba. Pemuda 20 tahun ini pun selalu mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Padahal sabu-sabu didapatkan tidak gratis.
Warga Jalan Gadukan Utara 1B Surabaya akhirnya diamankan, polisi Senin, tanggal 14 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 WIB. Dia ditangkap polisi saat berhenti di Jalan Empu Tantular Surabaya, tepatnya di samping Giant.
Baca juga: Buka Peluang Kerja Warga Lokal, PT Terminal Teluk Lamong Fasilitasi Sertifikasi Gada Pratama Gratis
[irp]
Kapolsek Rungkut Kompol I Gede Suartika mengungkapkan, pelaku ini menurut informasi yang didapat dari masyarakat, dirinya kerap membawa sabu.
“Berbekal info itulah akhirnya dilakukan pembuntutan guna mencari kebenarannya,” ujar I Gede, Sabtu (19/10/2019).
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Polisi lalu melakukan pengintaian dan pembuntutan. Hingga petugas Reskrim Polsek Rungkut mendapatkan momentum saat pelaku berhenti di Jalan Empu Tantular Surabaya tepatnya disamping Giant.
[irp]
"Disana, anggota Reskrim Polsek Rungkut menangkap pelaku Aditya yang diduga membawa Narkotika. Ketika digeledah, ia kedapatan membawa 1 poket sabu,” tambahnya.
Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
Sabu tersebut ditemukan didalam saku baju sebelah kanan tersangka, selanjutnya diamankan di Polsek Rungkut utk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Ketika ditimbang, sabu itu diketahui seberat 1,14 gram dengan plastiknya.
Kini pelakunya dipenjara. Polisi akan menjeratnya dengan kasus Narkoba, sebagaimana dalam Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (lam/rtn)
Editor : Wahyudi