KLIKJATIM.Com | Ngawi—Akibat terpengaruh minuman keras, Sari Pujo Cahyono (29) warga Desa Tempuran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi memperkosa tetangganya sendiri. Bahkan, korban yang masih perawan berusia 27 tahun itu disekap hingga pagi hari.
[irp]
Baca juga: Sambut 1448 Hijriah, Ratusan Siswa Yayasan Al-Abror Sukosewu Bojonegoro Semarakkan Pawai Ta'aruf
Tersangka kini telah bekuk Satreskrim Polres Ngawi setelah kasusnya dilaporkan. Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula setelah tersangka habis mabuk-mabukan hingga tak sadarkan diri.
Saat tengah malam tersangka berniat pulang ke rumahnya. Sebelum ke rumahnya, tersangka kemudian mampir ke rumah korban. Sebab, selama ini korban merupakan gadis pujaan hati yang telah lama ditaksir oleh tersangka.
Pintu rumah korban yang hanya terganjal kayu dengan mudah dibuka oleh tersangka. Korban yang sudah tertidur kemudian terbangun mendengar suara pintu terbuka. Tersangka kemudian langsung menuju kamar korban.
Baca juga: Sambut Libur Sekolah, Hotel Santika Gresik Hadirkan Promo Staycation 'School Holiday is Coming'
“Kayu sebagai ganjal pintu itu juga digunakan tersangka untuk mengancam korban agar tidak berteriak dan melawan,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananya, di Mapolres Ngawi.
Tak membuang kesempatan, korban yang sudah tak berdaya melawan langsung disekap oleh tersangka. Kemudian tersangka melucuti korban dengan leluasa hingga pagi hari. Dari keterangan yang diterima polisi, tersangka menyetubuhi korban hingga empat kali sejak malam hingga pagi hari.
Menurut Agung, korban bisa diselematkan setelah pagi usai subuh korban berteriak minta tolong yang kemudian ditolong. Usai menceritakan kronologi kejadiannya, didampingi kakak ipar korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
Baca juga: Honda Premium Matic Day Blitar Meriahkan Akhir Pekan, Padukan Komunitas Motor dan Program UKH
Dari hasil keterangan korban dan saksi serta bukti yang didapat, pihak kepolisian telah berhasil meringkus pelaku. Dan kini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngawi
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam pasal 285 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Agung. (ris)
Editor : M Nur Afifullah