KLIKJATIM.Com | Gresik—Nelayan tradisional di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik mengeluhkan banyaknya nelayan dari luar wilayah yang menggunakan cantrang sebagai alat tangkap ikan.
[irp]
Baca juga: Tertinggi di Jawa Timur, Capaian Koperasi Merah Putih Lamongan Tuai Apresiasi Menko Pangan
Menindaklanjuti persoalan tesebut, Perkumpulan Konservasi Bawean mengirim surat masukan dan usulan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan Dinas Kelautan dan Perikanan Dewan (DKP Jatim) dengan maraknya alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan yang dilakukan oleh nelayan asal luar Pulau Bawean.
Ketua Konservasi Bawean Muhammad mengusulkan kepada pemangku kebijakan untuk mengkaji pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020 Tentang jalur penangkapan ikan dan alat tangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
“Alat penangkapan ikan sebagaimana poin 1 di Permen dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) berpotensi merusak sumberdaya laut dan ekosistemnya, sehingga mengakibatkan penurunan pendapatan nelayan Provinsi Jawa Timur
khususnya nelayan tradisional Bawean,” tegas Muhammad, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Sinyal Kereta Api Jember–Bondowoso Kembali Menyala, Tim Ahli Mulai Petakan Jalur Nonaktif
Muk Aje sapaan akrabnya, di Lapangan banyak ditemukan konflik antar nelayan lokal dan nelayan luar yang menggunakan cantrang.
“Maraknya nelayan cantrang dan pukat ikan di perairan laut pulau Bawean sampai 3 dan 4 mil dari bibir pantai Bawean dan menyebabkan hilangnya rumpon nelayan tradisional Bawean,” kecam Muk Aje.
Aktivis sekaligus pegiat ekosistem laut tersebut berharap kepada para pemangku kebijakan dan pemerintah untuk membatasi penangkapan nelayan luar di Pulau Bawean.
“Kami usulan membatasi wilayah penangkapan ikan bagi nelayan cantrang dan pukat ikan di perairan laut Bawean dengan batas 12 mil dari nol pantai Pulau Bawean,”pungkasnya.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara
Sebelumnya, anggota DPRD Gresik Komisi II Musa mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan untuk perlindungan bagi nelayan dan pengembangan kawasan budidaya perikanan, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempeda) tahap II 2020.
“Hal ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah kawasan pesisir, agar lebih menyejahterakan bagi nelayan,” jelas Musa.
Menurutnya, peraturan ini nantinya bertujuan untuk melindungi nelayan dan kawasan budidaya dari cantrang maupun pukat harimau, yang pada hari ini dinilai sangat meresahkan oleh nelayan lokal. (mkr)
Editor : Redaksi