Gugatan Handoyo Ditolak MK, Yes-Bro Positif Pimpin Lamongan

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Yuhronur Efendi dan Abdul Rouf langsung sujud syukur saat mengetahui putusan MK.

KLIKJATIM.Com | Lamongan—Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sidang gugatan perselisihan hasil pemilu (Pilkada) Lamongan pada hari ini, Rabu (17/02/2020). 

[irp]

Baca juga: Dorong Generasi Muda Jadi Pemimpin Masa Depan, Arumi Bachsin Tekankan Pentingnya Integritas dan Karakter Kuat

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan, dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan secara hukum dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Begitu mengetahui amar putusan MK yang dapat disaksikan secaca live, Pasangan Yes-Bro langsung sujud syukur. Yuhronur menyebut MK telah mengadili dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Momentum HJL ke-457, Pameran Pendidikan Lamongan 2026 Resmi Dibuka

"Tentu ini adalah sebuah kebenaran, artinya apa yang kita lakukan tidak ada penyimpangan hukum sama sekali, karena seperti itulah yang kita lakukan tidak ada penyimpangan ataupun penyelewengan dalam pelaksanaan pilkada ini," ungkapnya.

Dan yang paling penting, Yuhronur melanjutkan, kemenangan pasangan Yes-Bro adalah kemenangan seluruh rakyat Lamongan. Kedepan pihaknya mengaku segera melakukan kerja-kerja kongkrit diantaranya memperbaiki infrastruktur pasca banjir di Lamongan, pemulihan ekonomi pasca pandemi terutama pada sektor UMKM agar kembali bangkit.

Baca juga: Ajang Kalibrasi Kompetensi Layanan AHASS, MPM Honda Jatim Sukses Gelar 30th AHM-TSC Regional Jatim dan NTT

"Kmudian perbaikan dan peningkatan layanan publik, dalam bidang pendidikan dan kesehatan, serta implementasi program kerja kami dengan mempertimbangkan APBD-nya, SDMnya," beber mantan Sekda Kabupaten Lamongan itu.

Sementara itu, Pasangan Suhandoyo dan Astiti Suwarni hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban perihal kandasnya gugatan yang mereka ajukan ke MK. (mkr)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru