KLIKJATIM.Com | Gresik—Seorang pria asal Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dijebloskan ke sel tahanan. Dia dilaporkan mencuri sebuah handphone di tempat kerjanya.
[irp]
Pria tersebut Onie Darudiski (32). Dia dilaporkan perusahaan ekspedisi IDEkspress, tempat Onie bekerja. Dalam laporan itu, tersangka mencuri handphone milik seorang customer yang seharusnya dikirim melalui jasa ekpedisi.
“Paket kiriman hanphone itu oleh tersangka disembunyikan untuk dirinya sendiri,” kata Kapolres Gresik AKBP Arif Fitrianto, Selasa (15/2/2021).
Aksi pencurian ini terungkap saat konsumen menanyakan paket kiriman yang dititipkan dalam jangka waktu tertentu belum sampai kepada penerima. Setelah ditelusuri melalui kamera CCTV, ternyata paket kiriman yang tidak masuk zona wilayah pengiriman tersangka itu diambil dan masukkan ke sebuah karung.
Kepada polisi, paket handphone yang dicuri itu digunakan sebagai hadiah ulang tahun pernikahannya (anniversary) untuk istrinya. Berdasarkan rekaman dari CCTV pihak perusahaan kemudian melaporkan tersangka kepada Polsek Manyar.
“Sebelumnya saya tidak ada niatan mencuri paketan barang itu. Akan tetapi saya ingat istri minta hadiah HP, sedangkan uang saya tidak cukup membelikannya, tanpa pikir panjang saya ambil paketan HP itu lalu saya bawa pulang kasihkan istri pak. Sekarang saya menyesal pak,” aku Onie dihadapan penyidik menyesali perbuatannya.
Baca juga: Tingkat Pengangguran Jatim Turun Jadi 3,55 Persen, Khofifah Sebut Ekonomi Tumbuh Inklusif
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit HP merk Oppo A92 warna hitam beserta dos book untuk dijadikan barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini bapak satu anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Manyar. (mkr)
Editor : Redaksi