KLIKJATIM.Com I Sampang - DPO yang juga Mantan Kepala Desa Banjar Talela, Ahmad Zaini, Kecamatan Camplong Sampang akhirnya diamankan polisi. Ahmad Zaini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
[irp]
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
“Dugaan keterlibatan tersangka ini pada kasus DD dan ADD tahun 2018,” jelas Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, Minggu (14/2/2021).
Tersangka diringkus di rumahnya sendiri pada 21 Februari 2021. “Pelaku sering pindah tempat dari Jakarta dan Surabaya untuk menghindari petugas,” tegasnya.
Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
Dugaan keterlibatan korupsi DD dan ADD itu dengan cara memalsukan stempel dan tanda tangan salah satu pemilik toko bangunan pada laporan Surat Pertanggunggjawaban (SPJ) Desa Banjar Talela tahun 2018.
Penyidik Polres Sampang menjerat tersangka dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. “Lebih jelasnya, aka kami update setelah selesai dilakukan pemerikasaan besok,” pungkasnya. (ris)
Editor : Redaksi