Pengukuran Lahan Tanah Negara di Jalan Jaksa Agung Bojonegoro Tetap Dilakukan Petugas Kelurahan

klikjatim.com
Kegiatan pendataan dan pengukuran tanah negara di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Bojonegoro

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kendati mendapat protes dari warga, namun kegiatan pendataan dan pengukuran tanah yang berdiri di tanah negara di Jalan Jaksa Agung Suprapto tetap dilaksanakan petugas dari Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro, Minggu (14/2/2021). Ada dua RT, yaitu RT 18 dan 19 yang lahan persilnya didata dan diukur  karena berdiri di atas tanah negara. 

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

[irp]

Munif Kepala Kelurahan Karangpacar mengatakan, pendataan tanah yang ditempati ini bertujuan untuk mengetahui berapa luas tanah yang digunakan untuk tempat tinggal dan berapa luas tanah yang digunakan. "Kita kemarin juga sudah melakukan di RT 19 untuk pendataan dan pengukuran tanah dan sekarang di RT 18," kata Munif

Menurutnya, pendataan ini untuk mengetahui besaran pajak dan besaran retribusi, untuk besaran retribusi itu akan dikenakan kepada warga yang mempunyai usaha atau pertokoan. Sementara itu, Kastining selaku Ketua RT 18 mengungkapkan, di RT 18 ada 27 rumah. Sebagian besar memiliki tempat usaha khususnya rumah yang berada dipinggir jalan. Tapi beberapa tahun belakang ini, usaha yang dimiliki oleh warga sepi apalagi sekarang ini ada Pandemi Covid-19.

“Bila nanti setelah pendataan dan pengukuran tanah yang dilakukan oleh Pihak Kelurahan Karangpacar, besaran pajak dan retribusi usaha memberatkan warga, kami akan bermusyawarah dengan dengan Kelurahan Karangpacar untuk meminta keringanan," kata Ketua RT 18 Kelurahan Karangpacar.

Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah

Sebelumnya, puluhan warga bersitegang dengan seorang Kepala Kelurahan, lantaran menolak lahan tinggalnya di lakukan pengukuran inventarisasi aset Pemerintah Kabupaten di Kelurahan Karang Pacar Kecamatan/Kota Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (13/2/2021).

Saat itu Munip, selaku Kepala Kelurahan Karang Pacar yang datang pada warga RT 18 dan RT 19 yang akan melakukan pengukuran lahan warga yang dianggapnya sebagai aset pemerintah daerah tanpa melibatkan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro.

Kemudian puluhan warga berkumpul dan melakukan perlawanan yang tidak menghendaki lahannya diukur oleh Lurah. Karena sebelumnya memang sudah lama terdengar kabar bahwa lahan warga yang sudah ditempati mereka selama puluhan tahun tersebut akan digusur.

Baca juga: Pendaki Gunung Lawu HP nya Dijambret, Pelakunya Monyet

Sedangkan, Siti Fatkhurotin selaku Kuasa Hukum warga menyampaikan rasa kecewanya pada Kalur karena sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Bojonegoro warga telah berhak menempati lahan ini.

Dijelaskan, sesuai keputusan PN Bojonegoro No. 41/PDT G)2020/ PN BJN Tertanggal 17 Desember 2020 berdasar lampiran Nota Kesepahaman MA No 108/KMA/SK.VI/2016 Tertanggal 02 Juni 2016, Penetapan lahan tersebut dimenangkan oleh warga dan dapat di legalitaskan oleh warga sesuai aturan yang berlaku untuk menjadi hak milik warga. (bro)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru