KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pasien positif Covid-19 di Kota Pasuruan dilarang melakukan isolasi mandiri. Mereka disarankan menjalani isolasi di rumah sakit atau tempat yang disiapkan Pemkot Pasuruan. Jika nekat isolasi mandiri di rumah, maka petugas Satgas Covid dari Polres Pasuruan Kota akan menjemput dan membawa ke tempat isolasi resmi.
[irp]
Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul
Langkah ini merupakan bagian dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Pasuruan. Penerapan PPMK Mikro diterapkan di 93 RT di wilayah Polres Pasuruan Kota. Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, Tim Satgas Covid-19 akan menerapkan program 3T, testing, tracing dan treatment. Pihaknya sepakat dengan masyarakat untuk bekerjasama memutus rantai penyebaran Covid-19.
“93 RT yang menerapkan PPKM skala mikro tersebar di 11 kecamatan di wilayah hukumnya. Pasien positif nanti segera dipindahkan ke karantina, RT-nya saya tandai zona kuning supaya ada disinfektan dan tracing,” lanjutnya.
Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong
Adapun 4 Kecamatan yakni, Kecamatan Purworejo, Kecamatan Panggurejo, Kecamatann Bugul Kidul dan Kecamatan Gadingrejo di wilayah Kota Pasuruan. Sedangkan untuk Kabupaten Pasuruan adalah Kecamatan Kraton, Kecamatan Pohjentrek, Kecamatan Gondang Wetan, Kecamatan Rejoso, Kecamatan Lekok, Kecamatan Grati, dan yang terakhir Kecamatan Nguling.
Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah
Ia menjelaskan, bahwa di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota masih belum ada RT/RW yang berstatus zona orange dan merah. Namun, hanya zona kuning saja. “Kalau orange itu pasien positif di RT 5-6 orang, jika merah 10 pasien keatas. Sekarang wilayah hukum kami masih belum,” pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi