PAW Gus Yani di DPRD Gresik 'Diambilkan' dari Dapil VIII

klikjatim.com
Hudaifah, Caleg DPRD Gresik dapil VIII pada pileg tahun 2019. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya merampungkan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW), dengan menyodorkan nama Hudaifah sebagai pengganti Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) yang telah mengundurkan diri dari kursi legislatif karena mencalonkan sebagai Bupati Gresik dalam Pilkada serentak tahun 2020 kemarin. Surat usulan terhadap calon anggota legislatif (caleg) tahun 2019 dapil VIII (Manyar, Bungah dan Sidayu) tersebut telah dikirim ke pimpinan DPRD Gresik.

[irp]

Baca juga: Dampingi Syeikh Afeefuddin ke Ponpes Genggong, Gubernur Khofifah Motivasi Ribuan Santri Jadi Pemimpin Masa Depan

"Iya, suratnya (PAW) sudah kamu terima," ujar Ketua DPRD Gresik, Moch Abdul Qodir ketika dikonfirmasi wartawan.

Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Pulau Mandangin Sampang Masih Nihil

Sekarang sudah diproses oleh Sekretariat Dewan (Setwan) untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Jatim, melalui Bupati Gresik. Pihaknya akan memproses sesuai prosedur, hingga dinyatakan memenuhi syarat. Karena dapat diketahui, bahwa usulan calon penggantinya (Hudaifah) bukan dari dapil II (Duduksampeyen dan Cerme) yang merupakan dapil asal Gus Yani.

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

Sekedar informasi, Hudaifah adalah calon legislatif (Caleg) Nomor urut 3 pada Pileg tahun 2019 lalu dari PKB di Dapil VIII (Manyar, Bungah dan Sidayu). Munculnya nama calon pengganti dari dapil lain tersebut, karena nama-nama caleg PKB di dapil II disebut sudah mengundurkan diri. Sehingga alternatif calon pengganti Gus Yani diambilkan dari luar dapil asal atau dapil yang berdekatan. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru