KLIKJATIM.Com | Gresik - Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil menciduk bandar pemasok narkoba ke pelajar SMA di Krian Sidoarjo. CA alias Nyamuk (28) pria asal Desa Kemangsen Kecamatan Balong Bendo Sidoarjo, yang sehari-harinya tukang parkir ini ditangkap di rumahnya, Rabu malam (10/2/2021).
[irp]
Baca juga: Kembali Dari Bawean, Bupati Yani Lepas Keberangkatan Bantuan dan Kunjungi Korban Luka Gempa Bawean.
Dalam aksinya pelaku sengaja mengincar pelajar karena mudah tergiur keuntungan tanpa pikir resiko. Salahsatu pelajar yang jadi kurir jaringannya adalah AA (17) p yang ditangkap sebelummya menyebut mendapat sabu dari seseorang tetangga desa yang dikenalnya.
Atas dasar keterangan AA, polisi bergerak cepat dalam waktu satu jam mencokok Nyamuk tukang parkir yang nyambi jadi penjual sabu di area angkringan Desa Kemangsen, Balong Bendo - Sidoarjo. Saat ditangkap, penjual sabu ini tak bisa mengelabuhi polisi ketika ditemukan sabu dalam kuasanya.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, anggotanya bergerak cepat meringkus jaringan pengedar narkoba antar kota, tukang parkir nyambi jualan sabu. Dari tangan CA, anggota berhasil menemukan satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang 0,26 gram bruto.
Selain pTim Sat Narkoba Polres Gresik juga mengamankan satu buah HP merk Evercoss sebagai barang bukti."Polres Gresik akan terus mengejar jaringan pengedar sabu antar kota yang telah merekrut pelajar sebagai budaknya ini. Saya ingatkan, bandar maupun pengedar Narkoba jangan macam- macam di Gresik, akan saya libas!," tegas mantan Kapolres Ponorogo tersebut.
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya CA sudah ditetapkan sebagai tersangka kini meringkuk dibui dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara. (hen)
Editor : Redaksi