PPKM Mikro Bangkalan Fokus Empat Kecamatan, Ini Aturan yang Harus Diketahui

klikjatim.com
Humas Satgas Covid-19 kabupaten Bangkalan Agus Zain. Suryadi Arfa/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bangkalan – Kabupaten Bangkalan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis mikro fokus di wilayah dengan kasus aktif tinggi. Ada empat Kecamatan yang menjadi priorotas yaitu Bangkalan, Burneh, Kamal dan Socah. “Ada aturan-aturan yang lebih ketat ditegakkan di wilayah prioritas,” kata  Humas Satgas Covid-19 kabupaten Bangkalan, Agus Zain.

[irp]

Baca juga: Ratusan Siswa Belajar di Teras Warga, Dewan Desak Pemkab Bangkalan Segera Selesaikan Sengketa Lahan SDN Lerpak 2

PPKM Mikro telah dimukai dari  Selasa (9/2/2021). Rencananya untuk periode ini diakhiri pada Senin (22/2/2021). Tertuang dalam keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/11/Kpts/433.013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Bebasis Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.

PPKM Mikro tersebut akan membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan pola Kerja Dari Rumah (KDR) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online. Sementara untuk sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan pangan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan protokol kesehatan secara ketat.

“Ada pengaturan pemberlakuan  pembatasan kegiatan restoran, wisata kuliner (makan/minum) di tempat berlaku 50 persen,” katanya.

Serta pembatasan jam operasional perbelanjaan dan mall sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan terkait peribadatan, diizinkan dengan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. 

Baca juga: Dua Artefak Kuno Hilang dari Museum Cakraningrat Bangkalan

“Sementara kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara waktu. Dan melakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum,”ujarnya dalam Pers release. Rabu (10/02/2021).

Kepala Dinas Kominfo kabupaten Bangkalan ini menambahkan pelaksanaan PPKM Mikro mulai dari koordinasi, pengawasan, hingga evaluasi dilaksanakan  oleh Pos Komando (Posko) tingkat desa dan tingkat kelurahan yang dibentuk di masing-masing desa dan kelurahan.

Posko tingkat desa diketuai kepala desa dibantu aparat desa dan mitra desa lainnya. Sedangkan posko tingkat kelurahan diketuai lurah dengan dibantu oleh aparat kelurahan. Masing-masing posko baik tingkat desa maupun tingkat kelurahan dibantu oleh

Baca juga: PGRI Minta Tinjau Ulang Sistem Penempatan Guru P3K Domisili Jauh

Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK desa/kelurahan, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Karang Taruna dan Relawan lainnya.

Posko tingkat desa dan kelurahan juga berfungsi dalam upaya pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di masing-masing desa dan Kelurahan.  Sedangkan posko tingkat desa dan tingkat kelurahan wajib menyampaikan laporan kepada posko tingkat kecamatan sesuai wilayahnya masing-masing.

Posko kecamatan dikoordinasi oleh camat bersama anggota muspika lainnya melakukan supervisi dan melaporkan hasil evaluasi ke Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan. (rtn)

Editor : Suryadi Arfa

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru