Sembunyikan Pahe di Bra, Novita Diancam 12 tahun penjara

Reporter : Wahyudi
Novita Yulia Ningsih mengenakan rompi merah tampak lesu saat menjalani sidang di PN Surabaya. Achmad alamudi/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Novita Yulia Ningsih terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyebabnya kedapatan menyimpan sabu 1 poket kecil atau pahe di dalam bra (BH) yang dipakainya.

Hal ini terungkap saat gadis mungil asal Lamongan itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/10/2019). Dalam sidang tersebut terungkap, Novita ditangkap saksi Adi dan Rony, keduanya petugas Kepolisian Sektor Dukuh Pakis, saat berada di depan Warkop "WB" Jl. Raya Tangkis Turi Surabaya.

"Kami menangkap terdakwa saat memarkir sepeda motornya di depan Warkop "WB". Ketika kita interogasi, terdakwa mengaku membawa sabu yang disimpan di dalam bra sebelah kiri," terang saksi Rony diruang Garuda 2.

[irp]Selanjutnya terdakwa dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis untuk dilakukan penggeledahan oleh Aipda Ufiana (Polwan). Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,36 gram beserta plastik pembukusnya.

"Menurut pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Endra Prasetya Budi Utomo (berkas terpisah), dengan cara membeli seharga Rp.150 ribu yang rencananya akan dipakai sendiri," imbuh saksi.

[irp]Dari keterangan para saksi tersebut terdakwa mengakui dan membenarkan kejadian tersebut. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat (1) tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan para saksi, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dede Suryaman memerintahkan kepada terdakwa untuk diperiksa.

Keterangan terdakwa dihadapan majelis bahwa sabu yang dibelinya itu rencana untuk dipakai, namun belum sempat digunakan sudah terburu ditangkap. Pengakuannya dihadapan majelis dengan memakai sabu merasa semangat buat bersih-bersih. "Biar semangat buat bersih-bersih pak hakim,"kata terdakwa.

Lalu majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah ada izin menggunakan sabu. Terdakwa menjawab tidak memiliki izin. ”Sehingga ada konsekuensi hukuman dari perbuatan yang kamu lakukan,”terang Dede.

Setelah selesai memeriksa terdakwa ketua majelis, memerintahkan kepada JPU Anggraini supaya melakukan penuntutan. "Untuk melakukan penuntutan kami berikan waktu selama satu minggu ,” pungkas Dede kepada jaksa dan terdakwa, disusul dengan ketukan palu tanda sidang berakhir.(lam/rtn)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru