Sempat Lolos dari Sergapan, Dua Bandar 1 Kg Sabu-sabu Sampang Dibekuk di Kebumen

klikjatim.com
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz saat gelar tersangka dan barang bukti kasus narkotika 1 kg sabu-sabu. IST

KLIKJATIM.Com I Sampang – Kabupaten Sampang dibuat tak nyaman sebagai markas pengedar narkotika. Buktinya, polisi kembali berhasil mendapat tangkapan kakap. Dengan barang bukti 1 kg lebih sabu-sabu dan berhasil membekuk dua tersangka.

[irp]

Baca juga: Pasca OTT Dua Oknum LSM, Kasat Reskrim Sampang : Tidak Akan Berhenti Disini

Pengungkapan ini dilakukan Polsek Sokobanah dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang, Madura. Tersangkanya dua orang asal Sokobanah yang berdomisili di Kebumen, Jawa Tengah.

Kedua pria ituy berinisial SF ( 38) dan SG (26) asal warga Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Sokobanah, Sampang. Mereka berhasil dibekuk dalam sebuah Rumah di Desa Petanahan, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (3/2 2021) sekitar pukul 01.00 Wib.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan dua tersangka melarikan diri saat penggerebekan di Dusun Panjalain, Desa Sokobanah Daya, Sokobanah, Sampang, pada Jum’at (19/1/ 2021).

Baca juga: Lika-liku Polisi Sampang Bekuk Kurir 1,2 Kg Sabu-sabu

Saat itu Polsek Sokobanah hanya membawa barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat 1 Kg lebih. 1 unit timbang digital merk heles dan 1 sendok plastik bening serta 1 buah kotak berwarna bening.

Barang bukti sudah dikemas dalam 11 kantong plastik yang siap edar. Masing-masing berisi 103,00 gram, kedua 101,44 gram, ketiga 101,16 gram, keempat 99,34 gram, kelima 99,22 gram, keenam 97,46 gram, ketujuh 97,42 gram, delapan 96,86 gram, sembilan 88,44 gram, sepuluh 66,72 gram, sebelas 58,80 gram atau berat keseluruhannya kurang lebih sebanyak 1.009,68 gram

Baca juga: Banjir Sampang Tak Cepat Teratasi, Ini Temuan Wagub Emil di Lapangan

Polsek Sokobanah melakukan pengejaran terhadap SG dan SF. Kedua tersangka berhasil ditangkap di Kebumen Jawa Tengah. “Kini keduanya dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Hafidz, Senin (8/2/2021).

Atas perbuatan tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku di pidana dengan penjar paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp1 miliiar dan paling banyak Rp10 miliar.(*)

Editor : Suryadi Arfa

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru