KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Anggota Polsek Bugul Kidul, Polres Pasuruan Kota, berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sachlan (32), warga Panggungrejo Kota Pasuruan yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, berhasil diringkus, setelah kedapatan memiliki sabu di dalam saku baju sebelah kirinya.
[irp]
Baca juga: Tegakkan Integritas, Anggota Polres Sampang Diberhentikan Karena Desersi
Penangkapan ini berawal pada Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas yang menyamar melakukan pemesanan sabu seberat setengah gram kepada tersangka, namun tersangka menolak dengan dalih tidak berani.
“Ketika dilakukan transaksi oleh petugas kami yang menyamar, tersangka mengatakan, kalau setengah gram saya tidak berani, kalau beli Rp 300.000 , saya berani atau tidak apa-apa” ujar AKBP Arman, Kapolres Pasuruan Kota, Jumat (5/2/2021).
Kemudian pemesan memberikan uang Rp 300.000 kepada tersangka dan memesan sabu, lalu tersangka pergi ke Desa Kisik, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, untuk membeli sabu kepada Ramli (DPO).
Baca juga: Pelindo Terminal Petikemas Dukung Peningkatan Ekonomi Pesisir Ambon Melalui Budidaya Lobster
Setelah itu tersangka pergi untuk menemui pemesan yang sudah menunggu di sebuah warung, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka menyerahkan satu bungkus sabu seberat 0,30 gram.
Namun pada saat itu tersangka langsung ditangkap oleh pemesan, yang tidak mengetahui kalau pemesan adalah petugas yang menyamar, dan akhirnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti.
Dari penangkapan ini tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa sabu seberat 0,30 gram beserta hp tersangka.
Baca juga: BPN Jatim Canangkan Gemapatas Serentak, Targetkan 1,8 Juta Batas Tanah Menuju Jawa Timur Lengkap
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Jawa Timur, Jl. A. Yani 116 Surabaya guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ris)
Editor : Redaksi