KLIKJATIM.Com | Gresik - Satuan Resere Narkoba Polres Gresik menangkap seorang bandar narkoba di kawasan Medaeng, Waru Kabupaten Sidoarjo. MA (29) ditangkap di rumahnya di Jalan Diponegoro Kelurahan Waru, Medaeng, karena mengedarkan sabu-sabu di wilayah Gresik.
[irp]
Baca juga: Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, mengatakan, penangkapan MA merupakan pengembangan dua kasus narkoba sebelumnya. Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan IP (25) alias Unyil di pos parkir Medaeng - Sidoarjo. Dari tangan Unyil disita dengan barang bukti 0,30 Gram bruto sabu dikemas dalam kemasan wafer dilapis bungkus permen hexos. Kemudian SH (32) di SPBU Krikilan- Driyorejo Gresik dengan BB seberat 0,29 Gram bruto disimpannya sabu itu dalam bungkus wafer.
Baca juga: Cegah Pungli, Kapolres Gresik Sidak Pelayanan di Tiga Polsek
"Barang bukti disita dari tersangka MA, satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 6,27 gram, satu pak bungkus plastik kosong, dua buah skrop modifikasi sedotan plastik, satu alat hisap sabu dari botol plastik dan unit HP merk Vivo V5," beber Alumni Akpol 2001 ini.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian terhadap MA di dalam rumahnya. Ketiganya, SH, IP dan MA adalah jaringan pengedar sabu antar kota yang melalang buana di Sidoarjo dan Gresik, kini mereka dijebloskan kedalam jeruji besi
Baca juga: Motor Karyawan Indomaret Dikembalikan, Polsek Cerme Tangkap Terduga Pelaku Curanmor
"Atas perbutannya melanggar hukum MA dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya empat tahun penjara." pungkasnya. (ris)
Editor : Redaksi