KLIKJATIM.Com | Jakarta - Kekhawatiran masyarakat terkait pengantian sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik karena tidak bisa disekolahkan alias digadaikan ditepis pemerintah. Kementerian ATR/BPN menjamin sertifikat elektronik ini diterima di lembaga pegadaian atau perbankan sebagai agunan.
[irp]
Baca juga: Lahan Sawah di Indramayu Diusulkan Jadi Kawasan Industri, Menteri Nusron Pastikan Tidak Masuk LSD
Teuku Taufiqulhadi, Staf Khusus Menteri ATR/BPN menjelaskan, pemerintah mengganti sertifikat tanah dari kertas menjadi elektronik untuk mempermudah masyarakat. Sejumlah kekhawatiran muncul dikalangan warga soal pergantian sertifikat ini, seperti tidak bisa dijadikan jaminan ke bank dinilai tidak berdasar.
“Sertifikat elektronik ini seperti yang konvensional bisa dibawa ke lembaga keuangan, seperti misal perbankan dan sebagainya. Itu nanti akan diperlihatkan bukti-bukti tersebut,” terangTaufiq.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Butuh Tenaga di Bidang Berikut Ini
Dikatakan, lembaga keuangan atau terkait diperkenankan untuk mendapatkan data surat elektronik sebagai bentuk jaminan. Sehingga warga tak perlu khawatir dengan pergantian ini. “Jadi sama seperti yang kertas, bisa di-print out dan sebagainya,” lanjutnya.
Penerbitan bentuk elektronik disebut bakal berlaku secara nasional. Sehingga bisa dipertanggungjabkan sebagai bukti kepemilikian tanah yang sah secara hukum. Bank pun tidak bisa menolak dengan alasan sertifikat berbentuk elektronik.
Baca juga: Ikuti Bazar Ramadan Kementerian ATR/BPN, Pegiat UMKM Kolaborasi untuk Perkenalkan Produk Unggulan
“Itu adalah ketentuan nasional. Kalau kita pergi ke bank ditanyakan apakah ada agunan, tanah itu harus ada sertifikat, maka tanah itu bankable. Itu berlaku umum,” tandasnya. (ris)
Editor : Redaksi