KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Bulusari, Kecamatan Gempol, Yudono sebagai tersangka dugaan korupsi urugan lahan yang merugikan negara sekitar Rp 2,9 M. Karena tidak terima atas penetapan itu, maka tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
"Berkas praperadilan sudah resmi kami masukan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Tinggal menunggu jadwal sidangnya," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Tersangka, Chosim, Kamis (10/10/2019).
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
[irp]
Alasannya menggugat praperadilan, karena diduga ada pelanggaran hukum terhadap proses awal penyidikan kepada kliennya. Terkesan penetapan tersangka dipaksakan oleh tim penyidik Kejari.
Baca juga: Kejari Pasuruan Terima Uang Pengembalian Uang Korupsi PKBM Rp 600 Juta
Menurutnya, penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan terburu-buru dalam penetapan Yudono sebagai tersangka. "Jarak waktu pemanggilan sebagai tersangka sangat pendek. Patut diduga ada nuansa politis," lanjutnya.
[irp]
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Syahputra mengaku, tetap optimis menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka. Karena tim penyidik sudah menjalankan prosedur pemeriksaan serta didukung bukti-bukti kuat.
“Kami punya dasar alasan yang kuat dan alat bukti yang mencukupi berdasarkan kaidah, dan SOP untuk menetapkan tersangka," pungkasnya. (dik/roh)
Editor : Redaksi