Ditetapkan Kejari Pasuruan Sebagai Tersangka Korupsi, Mantan Kades Bulusari Ajukan Praperadilan

klikjatim.com
Ilustrasi. (ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Bulusari, Kecamatan Gempol, Yudono sebagai tersangka dugaan korupsi urugan lahan yang merugikan negara sekitar Rp 2,9 M. Karena tidak terima atas penetapan itu, maka tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

"Berkas praperadilan sudah resmi kami masukan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Tinggal menunggu jadwal sidangnya," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Tersangka, Chosim, Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Kejati Jatim Sita Rp325 Juta dari Pejabat Sumenep, Diduga Jadi Uang Pelicin Program BSPS

[irp]

Alasannya menggugat praperadilan, karena diduga ada pelanggaran hukum terhadap proses awal penyidikan kepada kliennya. Terkesan penetapan tersangka dipaksakan oleh tim penyidik Kejari.

Baca juga: Gubernur Khofifah Kagumi Pesona Bunga Desember, Flora Langka Kebanggaan Bondowoso Mekar Lebih Semarak

Menurutnya, penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan terburu-buru dalam penetapan Yudono sebagai tersangka. "Jarak waktu pemanggilan sebagai tersangka sangat pendek. Patut diduga ada nuansa politis," lanjutnya.

[irp]

Baca juga: Jadi Keynote Speaker Seminar 2nd ICEBEMA 2025, Wagub Emil Paparkan Keunggulan dan Kemajuan Ekonomi Jawa Timur

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Syahputra mengaku, tetap optimis menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka. Karena tim penyidik sudah menjalankan prosedur pemeriksaan serta didukung bukti-bukti kuat.

“Kami punya dasar alasan yang kuat dan alat bukti yang mencukupi berdasarkan kaidah, dan SOP untuk menetapkan tersangka," pungkasnya. (dik/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru