KLIKJATIM.Com I Bojonegoro - Seorang pengemudi diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban berhasil karena menyimpan sabu-sabu. TFP (37) diserahkan ke Satreskoba Polres Tuban.
[irp]
Baca juga: Tragedi di Perlintasan KA Kalitidu, Pria Asal Sumatera Selatan Tewas Tertemper KA Gumarang
Warga RT 03 RW 01 Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan itu diringkus di Pos Lantas Temangkar, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Minggu (31/1/2021).
"Pengemudi ini kami amankan karena kedapatan membawa sabu-sabu saat berkendara," ujar Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono.
AKP Argo juga menjelaskan, awalnya mobil bernomor polisi B 2576 PKO yang dikemudikan pelaku melaju dari arah utara dengan kecepatan tinggi.
Karena ugal-ugalan serta melanggar marka lajur kiri, sehingga petugas menghentikan minibus tersebut untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan identitas pengemudi.
Baca juga: Uang Rp74 Juta Hampir Melayang, Warga Sampang Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng di Facebook
"Pelaku ugal-ugalan saat berkendara, apalagi pelaku gugup dan bertingkah aneh saat diperiksa, sehingga petugas curiga dan menemukan sebuah poket berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu," terangnya.
Guna memastikan barang tersebut, petugas yang bertugas menghubungi Sat Narkoba Polres Tuban untuk melakukan investigasi dan identifikasi benda kristal tersebut. Kemudian, menyerahkan pengemudi beserta kendaraannya dan barang bukti kepada Sat Narkoba Polres Tuban.
Setelah diinterogasi petugas Sat Narkoba Polres Tuban, pengemudi itu mengakui jika dirinya adalah pengguna narkoba dan sabu-sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa kristal putih sabu-sabu beserta alat isapnya.
Baca juga: Bantu Siswa Tentukan Kampus Impian, MGBK Gresik Gelar Edu Fair 2026 yang Diikuti 3.800 Peserta
"Pelaku mengakui barang itu miliknya dan dia adalah seorang pengguna narkoba," pungkasnya. (hen)
Editor : M Nur Afifullah