Baca juga: Persebaya Juara Piala Presiden 2026 Usai Taklukkan Persib Lewat Adu Penalti
Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki SH, MH menganggap hal itu sebagai bentuk tawaran perdamaian yang diusulkan Pemkot Surabaya. Hanya saja, ia mempertanyakan keseriusan dan kesungguhan langkah perdamaian tersebut. Pasalnya, kenapa baru sekarang dilayangkan?“Sangat terlambat. Kenapa baru sekarang bicara soal perdamaian dan sewa? Saat proses hukum sudah berjalan. Bahkan sampai tingkat kasasi,” kata Yuston, Sabtu (30/1/2021).
Yusron juga mengatakan, merujuk pada proses urusan Karanggayam yang sudah dibawa ke meja hijau. Ia mengaku sebelum tawaran tersebut disampaikan, Persebaya sudah menawarkan skema kerjasama. Hanya saja, tidak bersambut. Pihaknya pun membawa kasus tersebut ke meja hijau. Hingga saat ini, proses kasasi masih berlangsung. Sehingga Ia kebingungan ketika tawaran sewa menyewa diberikan.
“Jadi aneh rasanya. Sekarang ngomong seperti itu. Tapi, kemarin Pemkot ajukan kasasi,” tambahnya.
Meski demikian, Yusron meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut jauh lebih bijak dibanding membuat skema-skema di luar pengadilan.
“Kenapa harus dihormati? Karena putusan pengadilan itu erga omnes & res judicata pro veritate habetur. Yakni semua keputusan pengadilan wajib diikuti karena itu dianggap benar,” pungkasnya. (rtn)
Baca juga: Persebaya Jumpa Arema FC di Semifinal Piala Presiden 2026, Derbi Jatim Panas Siap Membara
Baca juga: Tekuk Persija 1-0, Persebaya Buka Kemenangan Perdana Piala Presiden
Editor : Redaksi