Siswi SMK di Nganjuk Digilir Pacar dan Lima Temannya, Lalu Ditinggal Pergi

klikjatim.com
Ilustrasi pemerkosaan siswi SMK di Kabupaten Nganjuk.

KLIKJATIM.Com | Nganjuk—Siswi SMK di Kabupaten Nganjuk harus menyesal seumur hidup. Sebab, dia diperkosa pacarnya sendiri dan lima orang temannya.

[irp]

Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026

"Korban siswi SMK. Untuk pelaku perkosaan ada enam," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Prathama kepada wartawan di Nganjuk, Selasa (26/1/2021).

Ia menjelaskan, satu dari enam pelaku pemerkosaan merupakan pacar korban. "Jadi pelaku semua ada enam termasuk pacarnya. Dan sudah diamankan lima. Sedangkan satu masih buron," paparnya.

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg

Harvi kemudian menyebutkan lima pelaku yang telah diamankan. Mereka yakni AS (20), IR (20) dan ES (25) warga Kecamatan Jatilalen. Sedangkan dua pelaku lainnya masih di bawah umur yakni FB dan RD.

"Untuk yang sudah kita amankan dari lima pelaku ini ada dua masih di bawah umur," jelasnya.

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Peristiwa asusila itu terjadi pada Jumat (22/1) di Kecamatan Ngronggot. Para pelaku pemerkosaan terancam hukuman 15 tahun penjara

Mereka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru