Sukses Curi 34 HP, Pencuri Ini Dapat Hadiah Sebutir Timah dari Pak Polisi Bojonegoro

klikjatim.com
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia didampingi Kasatreskrim AKP Iwan Hari Poerwanto menginterogasi pelaku pencurian 34 HP yang ditangkap di Gresik.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Sebagai pencuri, sepak terjang SG (28) warga Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat ini sebenarnya bisa dikatakan sukses. Sebab, hanya dengan beraksi di dua lokasi yakni konter HP di Kecamatan Baureno dan di Kelurahan Jetak Kabupaten Bojonegoro, dia berhasil menggondol 34 handphone smartphone.

Baca juga: Mobil Avanza Tabrak Siswa Saat Apel Pramuka di MTsN 1 Bojonegoro, 5 Korban Dirawat

[irp]

Sehingga ketika berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Bojonegoro dia layak mendapat hadiah. Hadiah sebutir timah panas diberikan lantaran SG berusaha kabur saat hendak dijemput polisi.  "SG mencuri di dua lokasi, dimana dia berhasil membawa 34 HP," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia Selasa (26/1/2021)

DIkatakan, pelaku pembobolan toko HP ini dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro di salahsatu lokasi di Kabupaten Gresik Jawa Timur. Pelaku kabur sehingga polisi menghadiahi dengan timah panas. "Pelaku membobol dengan cara membawa alat dan langsung masuk membawa hp tersebut," katanya

Baca juga: Demi Judi Online, IAS Gasak Kotak Amal di Sejumlah Masjid di Bojonegoro

Dijelaskan, kejadian tersebut sudah lama yakni 9 Maret 2020 silam dan berhasil dideteksi polisi sehingga menjadi buronan polres Bojonegoro. Pelaku ini membobol dua toko dengan jumlah 34 HP di wilayah Baureno dan Kelurahan Jetak kabupaten Bojonegoro.

Dari tangan pelaku polisi hanya bisa mengamankan 2 smartphone hasil curian.  Sementara sisanya sudah dijual pelaku ke sejumlah orang dan konter. Uang hasil penjualan barang curian itu menurut pelaku sudah dipakai untuk menghidupi keluarganya. "Sebagian dia berikan kepada anakanya di rumah," jelas pelaku.

Baca juga: Sopir Mengantuk, Truk Provit Hantam Trailer Parkir di Bojonegoro

Dari kejahatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Saya harap untuk seluruh masyarakat agar tetap dan selalu waspada terhadap keamanan lingkungan sekitar. Apa bila mengetahui hal-hal yang sekirang mengganggu kamtibmas, diharapkan segera melapor ke petugas terdekat," pungkas Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia. (mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru