KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menertibkan dua bangunan liar yang berada di sisi jalan nasional. Bangunan liar yang ada di Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro ini dibongkar oleh karena tidak mengantongi izin samasekali.
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
[irp]
Kegiatan penertiban bangunan liar ini tetap dilanjutkan khususnya untuk bangunan liar di wilayah Kabupaten Bojonegoro. "Penertiban ini sebelumnya sudah kami laksanakan dan juga sudah kami himbau kepada masyarakat melalaui surat pemberitahun. Dan alhamduliah semua sudah koordinasi dengan baik," ujar Beny Subiakto, Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Senin (25/1/2021)
Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah
Menurutnya, untuk sisa dua bangunan yang di tertibkan ini sudah ditinggalkan pemiliknya. Sehingga, pihaknya terpaksa melakukan pembongkaran karena bangunan liar ini sudah di beritahu dan tidak di bongkar. "Kami akan terus lakukan penertiban di sepanjang jalan," kata Beny
DItambahkan, untuk giat penertiban bangunan liar selanjutnya akan menuju wilayah Kecamatan Gayam pada awal bulan Februari. Pihaknya hingga saat ini sudah mengirimkan surat pemberitahuan yang kedua kepada pemilik bangunan. "Kami harap agar yang punya bangunan liar segera di tertibkan sendiri sebelum kami yang menertibkan," pungkasnya. (rtn)
Baca juga: Pendaki Gunung Lawu HP nya Dijambret, Pelakunya Monyet
Editor : M Nur Afifullah